LombokPost--Upaya melindungi karya dan kreativitas pelaku ekonomi kreatif di Nusa Tenggara Barat terus diperkuat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menggandeng Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi NTB untuk mempercepat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai pusat layanan dan perlindungan karya masyarakat.
Kolaborasi tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Disparekraf Provinsi NTB, Selasa (13/5).
Pertemuan dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTB Ahmad Nur Aulia, jajaran pejabat Kanwil Kemenkum NTB, serta tim pelayanan Kekayaan Intelektual.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara sektor ekonomi kreatif dan perlindungan Kekayaan Intelektual di NTB.
Pemerintah menilai perlindungan KI sangat penting agar karya masyarakat tidak mudah diklaim pihak lain sekaligus mampu meningkatkan nilai ekonomi daerah.
Baca Juga: Liburan Santai di Tengah Alam, Pengalaman Jadi Inti Utama Perjalanan Wisata
Kepala Disparekraf NTB Ahmad Nur Aulia menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta telah lebih dulu memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang fokus mengelola dan mengawal Kekayaan Intelektual di sektor ekonomi kreatif.
Menurutnya, model tersebut dapat menjadi contoh bagi NTB dalam membangun sistem perlindungan KI yang lebih terintegrasi.
“Diperlukan pembentukan tim gabungan dari kedua instansi agar koordinasi dan pelaksanaan program terkait Kekayaan Intelektual dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa pembentukan tim koordinasi gabungan menjadi langkah penting untuk memetakan potensi KI di NTB, mengidentifikasi kendala di lapangan, hingga memperkuat pelayanan perlindungan hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Menurutnya, Kekayaan Intelektual memiliki peran besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis inovasi dan kreativitas masyarakat lokal.
“Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam mendukung kemajuan sektor ekonomi kreatif. Karena itu, diperlukan langkah bersama yang terarah dan terkoordinasi agar potensi KI masyarakat NTB dapat terlindungi sekaligus memberikan nilai ekonomi,” ungkap Milawati.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB juga mendorong percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada Disparekraf NTB.
Sentra ini nantinya diharapkan menjadi pusat layanan konsultasi, pengelolaan, hingga perlindungan karya masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif di NTB.
Langkah ini dinilai penting mengingat potensi ekonomi kreatif NTB terus berkembang, mulai dari sektor kriya, fesyen, kuliner, seni pertunjukan, hingga produk digital kreatif yang membutuhkan perlindungan hukum agar mampu bersaing secara nasional maupun internasional.
Baca Juga: Manis Segar Bolu Berai, Jajanan Unik Khas Sumbawa
Di akhir pertemuan, kedua instansi sepakat menyusun rencana kerja bersama, membentuk tim koordinasi gabungan, serta melakukan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual milik masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif di NTB.
Dengan sinergi tersebut, pemerintah berharap pelaku ekonomi kreatif di NTB tidak hanya mampu menghasilkan karya inovatif, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum dan manfaat ekonomi yang lebih besar dari karya yang mereka ciptakan.
Editor : Kimda Farida