LombokPost - Pemprov NTB terus mematangkan pelaksanaan program Desa Berdaya Transformatif Tahun 2026, dengan melakukan verifikasi lapangan terhadap ribuan kepala keluarga (KK), sebagai calon penerima bantuan usaha.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Anak (Dinsos PPA) NTB Ahmad Masyhuri menegaskan pihaknya telah mendistribusikan seluruh perangkat verifikasi lapangan kepada pendamping Desa Berdaya di seluruh wilayah sasaran.
“Kami sudah mengirimkan segala sarana-prasarana untuk melakukan verifikasi lapangan. Ada berita acara verifikasi dan instrumennya, itu kita kirimkan hari ini ke seluruh 40 Desa Berdaya,” jelasnya, Selasa (12/5).
Baca Juga: Pilot Project Desa Berdaya, TP PKK NTB dan Lobar Kawal Desa Taman Ayu
Program Desa Berdaya Transformatif tahun 2026 menyasar 40 desa miskin ekstrem, dengan total penerima mencapai 6.337 KK. Bantuan Rp 7 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing KK.
Proses verifikasi merupakan tahapan wajib sebelum bantuan sosial (bansos) disalurkan kepada masyarakat. Setiap calon penerima diwajibkan mengajukan proposal usaha yang nantinya diverifikasi secara langsung oleh petugas di lapangan.
Pemprov NTB ingin memastikan penerima benar-benar ada, memiliki atau akan menjalankan usaha yang layak dibantu, mengetahui kebutuhan biaya yang diperlukan. Serta melihat potensi usaha berikut peluang dan tantangan yang dihadapi penerima bantuan.
Mantan kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB ini menegaskan, program tersebut belum sepenuhnya dapat dikategorikan bantuan usaha untuk menciptkan UMKM. Melainkan lebih tepat disebut sebagai tahap pra-UMKM, lantaran, penerima program tidak seluruhnya telah memiliki usaha.
Tetapi ada juga masyarakat yang sedang dipersiapkan untuk memulai usaha, sehingga Pemprov NTB, lebih fokus melihat potensi usaha yang diajukan.
Agar ketika bantuan dicairkan, para penerima sudah siap menjalankan rencana usaha mereka. “Jadi menurut saya ini sebenarnya pra-UMKM. Karena ada yang sudah berusaha, ada juga yang dipersiapkan untuk berusaha. Jadi jangan dibayangkan semuanya sudah punya usaha,” jelasnya.
Baca Juga: Percepat Desa Berdaya 2026, Gubernur Pastikan Intervensi Tepat Sasaran bagi Miskin Ekstrem
Bantuan yang diberikan tidak akan dilepas begitu saja tanpa pengawasan. Pemprov NTB akan melakukan pendampingan, pembinaan, hingga pendidikan kepada penerima bantuan agar dana digunakan sesuai tujuan program. “Kita tidak transfer begitu saja lalu orang memakai uangnya semaunya,” kata dia.
Termasuk mengubah mindset masyarakat supaya jangan pikirannya tetap miskin. Menurut dia, hal ini menjadi salah satu fokus utama program pemberdayaan tersebut agar masyarakat dapat keluar dari ketergantungan terhadap bantuan sosial.
“Agar mereka bisa mandiri, berhenti miskin, berhenti bergantung pada bantuan, dan keadaannya menjadi lebih baik,” katanya.
Proses verifikasi dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, dimulai pada 11 Mei hingga 11 Juni 2026. Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, Dinsos dan PPA NTB menurunkan 144 pendamping Desa Berdaya sebagai verifikator.
“Verifikator proposal ini adalah seluruh teman-teman pendamping Desa Berdaya yang jumlahnya 144 orang,” ujarnya.
Selain verifikator, Pemprov NTB juga menunjuk supervisor untuk mengawasi dan memberikan asistensi selama proses verifikasi berlangsung. Mereka bertugas menjadi pengawas, pembina, sekaligus membantu jika ada kendala di lapangan.
“Tujuannya untuk memastikan proses berjalan tepat dan sesuai waktu yang sudah ditentukan,” tambah Masyhuri.
Baca Juga: Industri Jasa Keuangan NTB Dukung Program Desa Berdaya
Selama proses verifikasi berlangsung, rata-rata satu pendamping desa menangani 50 KK. Sementara satu supervisor akan mendampingi tiga hingga tujuh pendamping desa. “Mereka kami harapkan saling memperkuat koordinasi dan komunikasi, kalau ada temuan-temuan di lapangan,” tandasnya.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan program Desa Berdaya tidak boleh berjalan secara administratif, atau sekadar menyalurkan bantuan. Tetapi harus menjadi instrumen nyata pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Tidak boleh ada bantuan yang tidak produktif. Kita ingin masyarakat benar-benar keluar dari kemiskinan ekstrem, bukan hanya menerima bantuan,” terangnya.
Setiap bentuk intervensi, khususnya pengembangan usaha, harus disesuaikan dengan kemampuan penerima manfaat. Serta potensi ekonomi desa agar dapat tumbuh dan berkelanjutan.
“Jangan asal membuka usaha. Pastikan sesuai kebutuhan dan potensi desa. Kalau tidak tepat, tidak akan berkembang dan justru menjadi beban baru,” kata gubernur.
Editor : Akbar Sirinawa