LombokPost--Kabar baik bagi masyarakat kurang mampu di Nusa Tenggara Barat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB resmi memperkuat layanan bantuan hukum gratis melalui penandatanganan addendum kontrak Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 bersama 19 Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Senin (18/05).
Langkah ini menjadi strategi penting pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di NTB.
Penandatanganan addendum tersebut dirangkaikan dengan kegiatan diseminasi bantuan hukum bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dan calon PBH se-NTB.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum secara adil.
“Bantuan hukum merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan,” ujar Milawati.
Baca Juga: Gandeng IAHN Mataram, Dikpora NTB Gelar Gde Pudja Creativity Fair Vol 2 demi Pelestarian Bumi
Menurutnya, layanan bantuan hukum tidak hanya sebatas pendampingan saat menghadapi persoalan hukum, tetapi juga menjadi jaminan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi di hadapan hukum.
Milawati juga menyoroti pentingnya peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dalam mewujudkan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Karena itu, sinergi antara pemerintah dan lembaga bantuan hukum harus terus diperkuat agar pelayanan hukum semakin luas dan merata.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB turut memberikan apresiasi kepada 19 OBH terakreditasi yang selama ini aktif memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat NTB.
Adapun organisasi yang menandatangani kontrak bantuan hukum antara lain Posbakumadin Bima, Posbakumadin Mataram, APIK NTB, LKBH Satria, LBH Dharma Yustisia, LKBH Universitas Samawa, Posbakumadin Lombok Timur, LSBH NTB, Perkumpulan Gravitasi Mataram, Perkumpulan LPA NTB, Perkumpulan Bantuan Hukum Adelia Indonesia, Pos Bantuan Hukum Dompu, Laboratorium Hukum FH Universitas Mataram, LBH Untuk Keadilan, LBH Perisai untuk Keadilan, Serikat PEKKA Lombok Tengah, LBH Pilar Keadilan Selaparang, hingga LBH Lingkar Pelindung NTB.
Melalui addendum kontrak tahun 2026 ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap layanan bantuan hukum dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan tetap mengutamakan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi momentum pembukaan peluang bagi organisasi bantuan hukum baru yang ingin bergabung dan mengikuti proses akreditasi pada tahun mendatang.
Baca Juga: Polres Lotara Kejar Pemasok Sabu Jaringan Majalangu
Dengan semakin banyaknya organisasi bantuan hukum yang terlibat, jangkauan layanan hukum gratis di NTB diharapkan semakin luas, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi namun membutuhkan pendampingan hukum.
Langkah ini dinilai menjadi strategi penting dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih inklusif, merata, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat NTB.
Editor : Kimda Farida