Bergerak atas dasar prinsip tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil tindakan tegas dengan menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang nekat mangkal di kawasan depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB pada Kamis (21/5/2026).
Operasi penertiban yang dimulai sejak pukul 11.30 WITA ini juga dipicu oleh banyaknya aduan masyarakat yang merasa terganggu oleh penurunan kualitas ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di area vital tersebut.
Baca Juga: MA Tolak PK Aprialely Nirmala, Kasus Korupsi Proyek Shelter KLU
Fokus utama patroli kali ini menyasar para pedagang kopi keliling yang kerap memanfaatkan bahu jalan di sepanjang jalur utama menuju rumah sakit.
Keberadaan gerobak maupun sepeda motor pedagang di area tersebut dinilai memicu penyempitan jalur, yang pada gilirannya berpotensi menimbulkan kemacetan parah.
Kawasan RSUD Provinsi NTB merupakan area pelayanan publik dengan tingkat mobilitas dan kedaruratan yang sangat tinggi setiap harinya. Sedikit saja hambatan di bahu jalan dikhawatirkan dapat menghambat laju kendaraan darurat seperti ambulans, serta mengurangi kenyamanan para pengguna jalan dan keluarga pasien yang berlalu-lalang.
Meski melakukan penertiban, personel Satpol PP NTB di lapangan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Petugas tidak langsung melakukan penyitaan, melainkan memberikan edukasi dan imbauan secara langsung kepada para pedagang kopi keliling tersebut.
Baca Juga: Eks Sekda NTB Tetap Dihukum Enam Tahun Penjara, Kasus Korupsi Pengelolaan NTB Convention Center
Para pedagang diberikan pemahaman mendalam mengenai aturan tata ruang dan dilarang keras menggunakan badan jalan atau trotoar sebagai lokasi menggelar dagangan. Petugas meminta para PKL untuk bergeser dan mencari lokasi berjualan yang sah dan tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.
"Langkah respons cepat ini sejalan dengan komitmen Satpol PP NTB untuk mewujudkan penataan kawasan perkotaan yang bersih, tertib, namun tetap humanis melalui sistem pengawasan rutin," tulis takarir resmi Satpol PP NTB kepada masyarakat.
Pasca-penertiban ini, Satpol PP NTB menegaskan akan terus mengintensifkan patroli berkala di sejumlah titik rawan pelanggaran ketertiban umum di Kota Mataram dan sekitarnya.
Hal ini dilakukan guna memastikan para pedagang tidak kembali kucing-kucingan dengan petugas setelah operasi selesai.
Pihak Satpol PP juga mengapresiasi sikap aktif masyarakat yang bersedia melaporkan gangguan ketertiban di lingkungan mereka, sehingga penataan kota dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan tepat sasaran.