LombokPost - Pemprov NTB sangat memahami dan menyadari, status kawasan konservasi Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena), menjadi salah satu kendala dalam penataan ruang, pengelolaan aset, hingga kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.
Kepala UPTD Destinasi Unggulan Gili Tramena Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Ekraf) NTB Aang Rizal Zamroni mengatakan, sebelum status konservasi dicabut, pihaknya tengah menyusun formulasi tata kelola yang jelas dan komprehensif.
Ini untuk menjawab berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun membelit kawasan wisata andalan NTB tersebut. “Pak Gubernur meminta kami membuat skema bagaimana tata kelola Gili Tramena, bukan dalam konteks aset kita saja, tetapi keseluruhan 3 pulau itu seperti apa,” terangnya.
Baca Juga: Dikejar Tenggat Waktu, Pemprov NTB Kebut Perubahan Status Kawasan Hutan demi Dorong Investasi
Penyusunan formulasi tersebut tidak hanya melibatkan OPD lingkup Pemprov NTB yang terkait, tetapi juga melalui koordinasi lintas sektor. Bahkan, membuka kemungkinan melibatkan instansi vertikal untuk memperkuat konsep penataan kawasan.
Perubahan status ini diakui memiliki keterkaitan erat, dengan regulasi wilayah. Saat ini, status Gili Tramena sebagai kawasan konservasi masih melekat kuat di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang RTRW, dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Lombok Utara maupun Lombok Barat.
Bahkan di lampiran Perda RTRW Provinsi NTB, kawasan Gili Tramena masih ditandai berwarna merah karena berstatus kawasan konservasi. Padahal kondisi di lapangan saat ini tidak demikian.
Karenanya, pencabutan status kawasan konservasi menjadi krusial, untuk membuka ruang penataan yang lebih adaptif bagi geliat pariwisata dan investasi di sana.
“Kita ingin memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat yang berusaha di Tiga Gili. Aspek legalitas dan kepastian hukum di situ sangat penting, makanya status kawasan konservasinya dicabut dulu,” beber Aang.
Namun, sebelum memfinalisasi skema formulasi pascapencabutan status, Pemprov NTB terlebih dahulu membedah akar persoalan yang selama ini bergulir di lapangan, khususnya di Gili Trawangan.
Aang membeberkan ada dua persoalan utama yang menjadi parameter penyusunan skema. Pertama, status kawasan konservasi itu sendiri, dan kedua terkait dinamika pemanfaatan lahan di atas aset seluas 65 Ha milik Pemprov NTB yang dikuasai oleh masyarakat.
Baca Juga: Insinerator di TPST Gili Trawangan Tak Beroperasi Maksimal, Khawatir Sampah Kian Menumpuk
Sebagian warga telah menjalin kerja sama dengan Pemprov NTB, namun masih ada pula yang belum bersedia bekerja sama. Berikutnya, masih ditemukan praktik pemindahtanganan kontrak oleh masyarakat kepada investor lain.
Bahkan, sejumlah warga disebut masih menuntut hak kepemilikan atas lahan tersebut, melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut Aang, persoalan di Gili Trawangan sangat kompleks karena menyangkut penguasaan lahan, kerja sama pengelolaan, hingga konflik kepentingan yang telah berlangsung cukup lama.
“Persoalannya memang kompleks, kita ibaratkan penyakit itu sudah stadium empat, tetapi arahan pimpinan jelas, ini akan kita selesaikan dengan baik,” tegasnya.
Berbagai persoalan tersebut kini menjadi indikator penting bagi Pemprov NTB, dalam menentukan skema tata kelola yang paling tepat diterapkan di kawasan tiga gili.
Pemprov NTB, lanjut dia, tidak ingin mengambil langkah yang justru memicu konflik sosial baru di tengah masyarakat. Karena itu, pendekatan yang akan digunakan tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga pendekatan humanis melalui dialog dan mediasi.
“Jadi kita lebih mengedepankan aspek humanisme di dalam penyelesaian ini tentunya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rencananya, Pemprov NTB menyiapkan dua instrumen utama dalam proses penyelesaian persoalan di kawasan tiga gili. Melalui pendekatan yuridis sesuai regulasi yang berlaku.
Kemudian, melalui pendekatan humanisme dengan sosialisasi, musyawarah, dan mediasi bersama masyarakat. Pendekatan itu dinilai penting untuk meredam potensi konflik sosial.
Baca Juga: Investor Diminta Kerja Sama Resmi dengan Pemprov NTB di Gili Trawangan Seluas 65 Hektare
Terkait kontrak-kontrak kerja sama yang telah berjalan selama ini, antara masyarakat dan Pemprov NTB, Aang memastikan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.
Seluruh kerja sama yang ada, nantinya akan dievaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Bukan kita putus, kita akan evaluasi sesuai dengan ketentuan regulasi. Tidak ada yang akan diputus,” katanya.
Dari data UPTD Destinasi Unggulan Gili Tramena Disparekraf NTB, saat ini terdapat lebih dari 100 masyarakat yang telah melakukan kontrak kerja sama dengan Pemprov NTB.
Selain itu, masih terdapat sejumlah warga lain yang sedang mengajukan kerja sama serupa. Aang menyebut sebagian besar masyarakat sebenarnya telah memahami dan mengakui, lahan seluas 65 Ha tersebut merupakan milik Pemprov NTB berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1993. “Jadi sudah clear itu, masyarakat sudah menyadari itu,” ujarnya.
Dengannya, masyarakat didorong untuk tetap bekerja sama dengan Pemprov NTB dalam pemanfaatan lahan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, mengenai tuntutan sebagian warga untuk penerbitan SHM, Aang menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Pemprov NTB, melainkan ranah pemerintah pusat.
Baca Juga: PDAM Amerta Dayan Gunung Siap Duduk Bersama Bahas Krisis Air Gili Meno
Meski menghadapi persoalan yang kompleks, Pemprov NTB memastikan proses penataan kawasan tiga gili tetap berjalan. Adapun target penyelesaian proses tersebut, Aang mengatakan seluruh tahapan masih berjalan dan terus diproses.
Ia berharap formulasi yang sedang disusun dapat segera dirampungkan agar tahapan selanjutnya bisa segera dilakukan. “On process, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera selesai,” pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa