Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tumpang Tindih Tata Ruang Hambat Investasi, NTB Genjot Penataan Regulasi

Yuyun Kutari • Jumat, 29 Mei 2026 | 16:09 WIB
Kepala DPMPTSP NTB Irnadi Kusuma. (YUYUN/LOMBOK POST)
Kepala DPMPTSP NTB Irnadi Kusuma. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost - Percepatan penuntasan perubahan peruntukkan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, di sejumlah kawasan strategis menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian investasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Irnadi Kusuma mengatakan, selama ini tumpang tindih status tata ruang, masih menjadi salah satu kendala utama.

Hal yang membuat para pemilik modal, cenderung menahan diri untuk mengeksekusi rencana bisnis mereka sebelum ada jaminan regulasi yang berkekuatan hukum tetap.

“Itu memang menjadi salah satu kendala, jadi para investor belum bisa banyak berbuat ketika tidak ada kepastian status kawasan,” terangnya. 

“Karena investor-investor ini kan lebih banyak bergerak atau lebih tertarik pada investasi di bidang pariwisata,” tambah Irnadi.

Baca Juga: Ibarat Penyakit Sudah Stadium Empat, Pemprov NTB Bongkar Rumitnya Urai Penataan Gili Trawangan

Jika kepastian tata ruang klir, maka seluruh proses administrasi, otomatis akan berjalan mulus. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Pemprov NTB dalam mengawal tiga agenda pembangunan.

Mencakup sektor pariwisata, swasembada pangan, serta pengentasan kemiskinan. Irnadi menegaskan, DPMPTSP NTB kini menerapkan prinsip transparansi informasi sejak awal.

Instansinya tidak lagi sekadar gencar mempromosikan peta dan potensi investasi, melainkan juga wajib membekali investor dengan pemahaman tata ruang utuh agar tidak ada pihak yang dirugikan. 

“Kasihan investor kalau mereka tidak tahu terkait dengan tata ruang. Jadi kami harus sampaikan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, pemetaan ketat ini diberlakukan di seluruh lini potensial. Jika ada investor yang berminat di bidang pertanian, arah anggarannya akan dikunci pada zona pertanian yang sah.

Hal serupa berlaku bagi sektor pariwisata hingga sektor produksi pertambangan. Sikap protektif ini diambil berdasarkan evaluasi mendalam terhadap kasus-kasus investasi mangkrak pada masa lalu.

Baca Juga: Singapura hingga AS Kepincut, Segini Total Investasi yang Banjiri KEK Mandalika!

Pria berjanggut tipis ini mengungkapkan, banyak pemodal yang telanjur merugi, akibat ketidaktahuan regulasi di awal proses pembebasan lahan.

“Sudah bebaskan tanah, ternyata tidak bisa dibangun. Kenapa? Karena tidak sesuai dengan tata ruang,” terangnya. 

Saat ini, seluruh pengurusan izin operasional terintegrasi secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Keberadaan dokumen tata ruang yang valid, menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar atau dimanipulasi oleh sistem. 

Irnadi mengingatkan ada tiga dampak fatal jika investasi dipaksakan menabrak aturan tata ruang. Pertama, proyek tersebut pasti akan langsung berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Kedua, investasi dipastikan gagal total karena sistem OSS otomatis menolak menerbitkan izin. Ketiga, hal ini akan memicu asumsi negatif dan merusak citra iklim investasi daerah secara keseluruhan.

“Harus ada kepastian, kasihan investornya. Lebih baik kita kalau pun memang tidak bisa, kita tidak paksakan melawan tata ruang. Karena itu juga menjadi penilaian utama itu,” pungkasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#investasi #Investor #NTB #tata ruang #Pemprov NTB