LombokPost-Pemkab Lombok Tengah (Loteng) mengambil langkah tegas, terhadap keberadaan 25 gerai Alfamart dan Indomaret, karena berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional.
Dengannya, pihak ritel modern diminta menutup usaha secara mandiri. Kebijakan ini rupanya memunculkan kekhawatiran, terhadap iklim investasi di NTB.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Irnadi Kusuma menegaskan, penertiban tersebut justru menjadi bagian dari upaya menciptakan investasi yang sehat dan tertata.
“Memang ada yang menyampaikan kekhawatirannya, tetapi saya justru memandang ini perlu ada penataan,” tegasnya.
Menurut dia, investor yang ideal seharusnya memahami regulasi daerah yang merupakan salah satu aspek penting dan wajib dipertimbangkan, sebelum menentukan pembangunan lokasi usaha.
Baca Juga: Penertiban Indomaret Alfamart Bukan Demi KDMP, Wabup Loteng: Murni Penegakan Perda
Ia menilai aturan zonasi dan tata ruang, tidak bisa diabaikan hanya karena lokasi dianggap strategis secara bisnis.
“Investor yang memahami sisi tertentu dari investasi, jelas akan menjadikan peraturan daerah sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan titik lokasi investasi,” bebernya.
Langkah penertiban yang dilakukan Pemkab Loteng, tidak dapat dipandang sebagai kemunduran bagi iklim investasi.
Sebaliknya, kata Irnadi, ini menjadi sinyal positif dari pemerintah daerah yang serius menjaga kepastian aturan, dan tidak membiarkan pelanggaran regulasi.
“Saya tidak melihat penutupan itu menjadi langkah mundur. Justru positifnya, memberikan panduan agar ke depan tidak menjadi preseden buruk ketika peraturan daerah dilanggar atau tidak sesuai,” terangnya.
Irnadi menjelaskan, tindakan yang diambil Pemkab Lombok Tengah sejatinya adalah konsepsi untuk penertiban lokasi.
Pemerintah daerah ingin memastikan, setiap investasi dan usaha yang berjalan wajib selaras dengan tata ruang, serta regulasi setempat, termasuk aturan mengenai jarak aman antara gerai modern dan pasar rakyat.
Baca Juga: Satpol PP Bidik Alfamart Membandel, Komisi II DPRD Loteng Minta Perda Ditegakkan
Bagaimana pun, penataan itu dilakukan agar investasi terus berlangung, namun tetap sejalan dengan tata ruang dan kepentingan masyarakat sekitar.
“Dalam konsepsinya ini adalah penertiban lokasi, supaya ada investasi atau usaha, tetapi sesuai dengan tata ruang dan sesuai juga dengan peraturan daerah mengenai lokasi tersebut,” jelas Irnadi.
Investor semestinya jangan mempertimbangkan nilai strategis suatu lokasi, melainkan juga memastikan legalitas dan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Para pelaku usaha juga jangan bertindak secara ugal-ugalan, dalam membangun fisik gerai, meskipun telah mengantongi izin operasional.
Karena itu, sebelum membangun usaha, pelaku investasi diharapkan aktif berkonsultasi dengan pemerintah daerah, terkait kelayakan lokasi yang dipilih.
“Jadi tidak hanya dilihat strategis atau tidak, tetapi juga apakah sesuai dengan peraturan daerah atau tidak,” kata dia.
Irnadi menilai Pemkab Loteng tentu telah mempertimbangkan berbagai aspek, sebelum mengambil langkah penertiban. Dipastikan bahwa gerai yang ditertibkan itu adalah lokasi usahanya, bukan izin usaha secara keseluruhan.
“Saya yakin izinnya masih ada. Sehingga silakan saja gerai mereka bergeser ke tempat lain, sesuai dengan regulasi yang ada,” imbuhnya.
Imbauan untuk taat zonasi ini tidak hanya berlaku di Loteng, melainkan bagi seluruh pengusaha ritel modern yang beroperasi di wilayah NTB.
Baca Juga: Izin Ritel Modern Distop, DPRD Mataram Khawatirkan Lonjakan Pengangguran di Tengah Krisis
Setiap korporasi, termasuk manajemen ritel besar seperti Alfamart dan Indomaret, wajib memetakan, memahami dan menghormati karakteristik regulasi yang berlaku di tiap-tiap kabupaten/kota, sebelum melakukan investasi.
“Daerah kita ini punya masing-masing peraturan daerah. Lombok Tengah dengan Lombok Timur beda, Lombok Utara dengan Lombok Barat beda. Itu perlu diperhatikan juga,” tegasnya.
Iklim investasi yang aman, nyaman, dan kondusif justru tercipta ketika seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi.
Kepatuhan terhadap aturan daerah, menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga keberlangsungan investasi di NTB.
“Salah satu faktor bahwa iklim investasi itu kondusif adalah kesesuaian dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Loteng Dalilah menegaskan tidak ada multitafsir dalam penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021.
Sehingga puncaknya Pemkab Loteng memberikan sanksi administratif terhadap 25 gerai ritel modern yang melanggar aturan jarak, kurang satu kilometer dari pasar rakyat.
“Penyesuaian dua tahun sudah kita berikan pada manajemen, sanksi administratif pun kami berikan,” katanya.
Editor : Akbar Sirinawa