Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Distribusi MBG di NTB Tetap Normal Meski Eks Kepala BGN Jadi Tersangka

Jelo Sangaji • Kamis, 4 Juni 2026 | 19:24 WIB

 

Penampakan menu MBG SPPG Yayasan Batu Emas Karang Bongkot Kamis (4/6).
Penampakan menu MBG SPPG Yayasan Batu Emas Karang Bongkot Kamis (4/6).

 

LombokPost-Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tidak berdampak terhadap distribusi program tersebut di daerah. 

Di Nusa Tenggara Barat (NTB), pelaksanaan MBG bagi pelajar dan ibu hamil masih berjalan seperti biasa.

Kepala Regional BGN NTB Eko Prasetyo menegaskan, pelayanan MBG di daerah tetap dioptimalkan meski di tingkat pusat tengah berlangsung proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Di wilayah NTB, MBG tetap berjalan, Pak. Terkait apa yang terjadi belakangan ini tidak menyebabkan distribusi terganggu. Kita tetap memaksimalkan dan mengoptimalkan apa yang menjadi hak anak-anak,” katanya dihubungi LombokPost, Kamis (4/6).

Baca Juga: Kejagung Ungkap Penyelidikan Korupsi MBG Dimulai Sebelum Dadan Dicopot

Eko enggan berkomentar lebih jauh mengenai kasus yang menjerat sejumlah mantan petinggi BGN. Termasuk terkait adanya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di NTB.

“Dugaan jual beli tersebut kita serahkan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan tata kelola program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS).

Baca Juga: SPPG Yayasan Batu Emas Banyumulek Rutin Lakukan Evaluasi Menu Demi Jaga Selera Penerima Manfaat MBG

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG serta melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Syarief.

Intervensi tersebut diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak lagi disesuaikan dengan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG. Kondisi itu diduga mengakibatkan pemborosan anggaran negara.

“Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Pernah Puji Dadan Patriot, MBG Sudah Jangkau 63,1 Juta Lebih Penerima Manfaat

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejagung menyoroti sedikitnya empat paket pengadaan bernilai besar. Salah satunya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp 1,03 triliun. Pengadaan tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan mark up pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, serta pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” jelasnya.

Kejagung masih mendalami seluruh proses pengadaan tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Apalagi, barang-barang yang menjadi objek penyidikan saat ini telah tersebar di berbagai daerah sehingga penyidik harus menelusuri dokumen, jejak transaksi, dan alat bukti lainnya guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

Editor : Jelo Sangaji
#bgn regional ntb #Eko Prasetyo #Dadan Hindayana #Mbg #makanan bergizi gratis