LombokPost-Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, mendorong adanya fleksibilitas regulasi dalam pengelolaan aset daerah, agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dioptimalkan.
Hal itu disampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), bersama sejumlah gubernur, dan Komisi II DPR RI pada Senin (8/6).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Iqbal menegaskan, pemerintah daerah (pemda) perlu lebih kreatif dalam mencari dan mendongkrak sumber-sumber pendapatan baru. “Kami setuju bahwa kita harus kreatif untuk mencari PAD. Nah salah satu sumber PAD yang sangat potensial itu adalah pengelolaan aset, dikapitalisasi aset,” jelasnya.
Baca Juga: Genjot PAD, Satpol PP NTB dan Bapenda Bersinergi Tegakkan Perda Pajak Alat Berat
Namun kenyataan di lapangan, ternyata tidak sesuai yang diharapkan. Iqbal memandang, upaya optimalisasi aset daerah masih terkendala regulasi yang mengatur kelembagaan pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, pengelolaan aset berada di bawah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Dari data BKAD NTB, jumlah aset yang dimiliki Pemprov NTB sebanyak 3.065 objek. Terdiri dari 766 persil tanah, 710 sudah bersertifikat, 56 belum bersertifikat. Kemudian 399 gedung dan bangunan, 648 unit kendaraan dinas roda empat, 1.312 kendaraan dinas roda dua.
Menurut mantan duta besar RI untuk Turki ini, penyatuan urusan keuangan dan aset dalam satu atap di BKAD menciptakan kontradiksi logika kerja.
Karakteristik BKAD secara natural, lebih condong pada manajemen arus kas (cash management), pengeluaran, serta pemeliharaan. Bukan pada upaya agresif untuk menghasilkan pendapatan atau mengomersialkan aset.
“Padahal BKAD ini kan urusannya adalah aset, apa namanya, cash management, pak. Jadi logikanya orang di BKAD itu adalah spending, pak. Dan pemeliharaan, bukan pendapatan,” katanya.
Baca Juga: Teken Kerja Sama dengan Kanwil BPN, Pemprov NTB Percepat Legalisasi Aset dan Digitalisasi Pertanahan
Pemprov NTB terang Iqbal, sebenarnya telah mempertimbangkan pembentukan lembaga khusus yang fokus menangani aset daerah. Itu saat melakukan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada 2025 lalu.
Langkah tersebut dimaksudkan agar pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih profesional dan berorientasi, pada peningkatan pendapatan daerah.
Tetapi, tidak bisa direalisasikan, karena jelas berbenturan dengan aturan yang berlaku. “Nah tadinya kami pada saat mengubah SOTK baru, pengennya aset ini diurus oleh badan sendiri, sehingga bisa fokus untuk melakukan pengelolaan aset. Sayangnya ada aturan yang tidak membolehkan dan mengharuskan bidang aset itu di bawah BKAD,” beber Iqbal.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi NTB, BKAD memiliki dua unit pelaksana. Yakni Balai Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah serta Pelayanan Perbendaharaan.
Iqbal berpandangan, pengelolaan aset yang diarahkan untuk menciptakan nilai ekonomi dan meningkatkan PAD membutuhkan fokus kelembagaan yang lebih spesifik.
Karena itu, ia berharap Kemendagri, dapat memberikan ruang kebijakan yang lebih luas kepada daerah dalam menentukan bentuk organisasi pengelolaan aset.
Menurut Iqbal, pembentukan badan khusus pengelolaan aset akan memungkinkan pemerintah daerah lebih fokus.
Terutama dalam menginventarisasi, memanfaatkan, dan mengkapitalisasi aset-aset daerah yang selama ini belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.
Langkah tersebut diharapkan, bisa menjadi salah satu strategi untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD dari sektor nonpajak.
“Kalau ada keleluasan, maka kami akan jadikan ini badan sendiri sehingga fokus mengurus aset termasuk melakukan kapitalisasi aset,” tandasnya.
Usulan tersebut langsung mendapat respons positif dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dia sependapat terhadap gagasan penguatan kelembagaan pengelolaan aset daerah.
Misalnya Pemprov DKI Jakarta telah memiliki OPD tersendiri untuk mengelola BMD dan aset yang dimiliki. “Kami sependapat. DKI Jakarta juga sudah membuat sendiri, badan aset yang mengolah untuk BMD. Dan itu kita berikan,” jelasnya.
Meski demikian, Tito menggarisbawahi, pembentukan OPD khusus pengelola aset bersifat opsional. Keputusan pembentukan OPD baru, harus mempertimbangkan beban kerja dan kebutuhan masing-masing daerah.
“Tidak mandatori semua daerah dibuat organisasi tersendiri, OPD tersendiri. Tergantung dari workload, beban kerjanya,” terang mantan kapolri tersebut.
Kemendagri dan KemenPAN-RB, membuka peluang bagi daerah untuk membentuk OPD khusus pengelola aset, apabila dinilai memang diperlukan.
“Kalau beban kerjanya memang sangat penting, silakan, nanti diajukan ke kita. Tadi kami sudah bicara dengan bu MenPAN, sangat bisa untuk dibuat badan sendiri yang mengolah aset dan BMD,” tegasnya.
Baca Juga: Pemprov NTB Dorong PAD Berkelanjutan, Kurangi Ketergantungan Tambang
Diingatkan, beberapa daerah dengan volume aset dan aktivitas pengelolaan yang relatif kecil, justru berpotensi menanggung beban biaya yang lebih besar jika membentuk OPD baru.
“Karena ada saja, seperti teman-teman di Papua, mungkin workload-nya kecil. Dibuat sendiri, biayanya akan tinggi, Pak,” ujarnya.
Pembentukan OPD baru tentu memerlukan dukungan anggaran tambahan, mulai dari penyediaan kantor, personel, hingga biaya operasional organisasi. Pemda perlu menghitung secara matang manfaat dan efisiensi yang akan diperoleh sebelum mengambil keputusan.
“Biayanya akan juga tinggi. Tapi kalau memang lebih menguntungkan, tidak masalah,” pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa