Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kanwil Kemenkum NTB Soroti Tiga Perda Strategis, Ada Usulan Pencabutan dan Revisi Aturan

Kimda Farida • Rabu, 10 Juni 2026 | 09:59 WIB
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, memimpin Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah bersama tim analis hukum, perancang peraturan perundang-undangan, dan perwakilan pemerintah daerah di Ruang Rapat Mandalika, Selasa (9/6).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, memimpin Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah bersama tim analis hukum, perancang peraturan perundang-undangan, dan perwakilan pemerintah daerah di Ruang Rapat Mandalika, Selasa (9/6).

 

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengevaluasi tiga peraturan daerah (Perda) strategis milik Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa.

Hasil evaluasi mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah yang digelar di Ruang Rapat Mandalika, Selasa (9/6).

Salah satu poin penting yang mencuat dalam forum tersebut adalah usulan pencabutan Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk diganti dengan regulasi baru yang lebih sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, membahas tiga regulasi daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan aturan terbaru.

Ketiga regulasi tersebut meliputi Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca Juga: MTQ XXXI Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Alquran NTB, Jadikan NTB Sebagai Serambi Alquran

Dalam pembahasan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Lombok Barat, tim analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan bersama perwakilan pemerintah daerah menemukan sejumlah ketentuan yang perlu diselaraskan dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Beberapa isu yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan aset daerah, penyertaan modal, pinjam pakai barang milik daerah, hingga penegasan tanggung jawab pejabat pengelola aset.

Karena itu, muncul rekomendasi agar perda tersebut dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang lebih adaptif terhadap kebutuhan tata kelola pemerintahan saat ini.

Sementara itu, evaluasi terhadap Perda BPD Kabupaten Lombok Utara menitikberatkan pada penyesuaian dengan Undang-Undang Desa terbaru.

Perubahan yang menjadi sorotan antara lain masa jabatan anggota BPD yang kini menjadi delapan tahun, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, pengaturan tunjangan dan jaminan sosial, serta kejelasan status keanggotaan bagi unsur tertentu.

Kanwil Kemenkum NTB menilai revisi perda tersebut perlu menjadi prioritas agar pelaksanaan pemerintahan desa berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Kabupaten Sumbawa, pembahasan difokuskan pada penataan perangkat daerah.

Forum menyoroti pentingnya penguatan dasar hukum terkait kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi perangkat daerah, termasuk penyesuaian definisi staf ahli serta kedudukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Penyesuaian tersebut dinilai penting agar tetap selaras dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 yang mengatur organisasi perangkat daerah.

Baca Juga: FAO dan Unram Fasilitasi Workshop Nasional Penguatan Rantai Nilai dan Hilirisasi Rumput Laut Indonesia

Melalui FGD ini, Kanwil Kemenkum NTB bersama pemerintah daerah menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, yakni pencabutan dan penggantian Perda Pengelolaan BMD Kabupaten Lombok Barat, revisi prioritas Perda BPD Kabupaten Lombok Utara, serta penyesuaian regulasi perangkat daerah Kabupaten Sumbawa.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas produk hukum daerah agar lebih harmonis, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan yang terus berkembang.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB