Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemenkum NTB Kawal 6 Raperbup Bima, Dorong Digitalisasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Transparan

Kimda Farida • Kamis, 11 Juni 2026 | 10:32 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum NTB bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memimpin harmonisasi enam Raperbup Kabupaten Bima guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memimpin harmonisasi enam Raperbup Kabupaten Bima guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

LombokPost--Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bima terus dilakukan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengharmonisasikan enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang menyentuh berbagai sektor strategis, mulai dari pajak daerah, aset pemerintah, hingga transformasi digital pemerintahan.

Kegiatan harmonisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, Rabu (10/6), menjadi langkah penting untuk memastikan setiap regulasi yang diterbitkan daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan aturan yang lebih tinggi, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan akuntabel.

"Harmonisasi bertujuan memastikan substansi peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi prinsip pembentukan regulasi yang baik," ujar Milawati.

Enam Raperbup yang dibahas mencakup tata cara pemeriksaan pajak daerah, pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi, pemanfaatan barang milik daerah, arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kerja lembur ASN, serta perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Karhutla Bukit Sempana di Sembalun Meluas hingga 116 Hektare

Pembahasan melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemerintah Kabupaten Bima yang mengikuti kegiatan secara daring. Sejumlah masukan diberikan untuk menyempurnakan materi regulasi, mulai dari aspek teknis penyusunan hingga kesesuaian substansi dengan aturan nasional.

Dari hasil pembahasan, lima Raperbup dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara satu rancangan terkait Arsitektur dan Peta Rencana SPBE masih memerlukan penyempurnaan agar sesuai dengan kewenangan dan instrumen hukum yang tepat.

Langkah harmonisasi ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang transparan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta mempercepat transformasi digital pemerintahan di Kabupaten Bima.

Dengan regulasi yang lebih berkualitas dan tepat sasaran, pemerintah daerah diharapkan dapat menghadirkan pelayanan yang semakin responsif, modern, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB