Hasilnya, sebanyak 11.532 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi terpadu pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Sumbawa.
Operasi besar-besaran ini dikomandoi langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB, Dra. Nunung Triningsih, M.M., dengan melibatkan Tim Satgas BKC Ilegal lintas instansi.
Baca Juga: ITDC Dorong UMKM Lokal Masuk Ekosistem Mandalika
Petugas menyisir sejumlah titik dan berhasil menyita 618 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi. Ribuan batang rokok siap edar tersebut langsung diamankan karena melanggar peraturan perundang-undangan tentang cukai yang berlaku.
"Ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov NTB dalam menegakkan hukum. Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran barang ilegal yang merugikan daerah," tegas Nunung Triningsih dalam keterangannya.
Ke depan, Satpol PP NTB bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menempuh tiga strategi utama, yaitu memperkuat operasi terpadu secara berkala di titik rawan, memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, serta meningkatkan sinergi antarlembaga demi menutup celah penyelundupan.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Pemberantasan rokok ilegal sangat krusial untuk mengamankan penerimaan negara, di mana dana bagi hasil cukai tersebut nantinya akan dialokasikan kembali untuk membiayai berbagai program pembangunan berkelanjutan di Nusa Tenggara Barat.