Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

NTB Dorong RUU Masyarakat Adat Hadirkan Kepastian Hukum dan Solusi Konflik Agraria

Yuyun Kutari • Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:48 WIB
PELESTARIAN TRADISI: Aktivitas masyarakat di Desa Adat Bayan, Lombok Utara, memperlihatkan kehidupan yang masih menjaga tradisi leluhur di tengah perkembangan zaman. (IVAN/LOMBOK POST)
PELESTARIAN TRADISI: Aktivitas masyarakat di Desa Adat Bayan, Lombok Utara, memperlihatkan kehidupan yang masih menjaga tradisi leluhur di tengah perkembangan zaman. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Pemprov NTB menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang saat ini dibahas Badan Legislasi DPR RI.

Itu disampaikan Sekda NTB Abul Chair saat rapat bersama Baleg DPR RI di Mataram, Kamis (11/6). Pertemuan itu digelar untuk menyerap aspirasi daerah terkait substansi RUU Masyarakat Adat.

Abul Chair mengatakan NTB merasa terhormat menjadi salah satu daerah yang dipilih sebagai lokasi penjaringan masukan. “Ini regulasi yang sangat penting bagi masa depan masyarakat adat di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, NTB memiliki kekayaan adat, budaya, dan kearifan lokal yang telah hidup dan berkembang selama ratusan tahun. Nilai-nilai tersebut menjadi identitas masyarakat sekaligus penopang harmoni sosial dan pelestarian lingkungan.

Baca Juga: Pemda KLU Komitmen Perluas Keterlibatan Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan 

Karena itu, Pemprov NTB menyambut baik inisiatif penyusunan RUU Masyarakat Adat. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Dalam forum tersebut, Pemprov NTB juga menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat adat. Terutama yang berkaitan dengan konflik wilayah adat, perkebunan, pertambangan, dan kawasan hutan di Pulau Sumbawa.

Menurut Abul Chair, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek budaya. Namun juga berkaitan dengan kepastian hukum, tata kelola sumber daya alam, penataan ruang, dan keadilan pembangunan.

Karena itu, NTB mendorong agar RUU Masyarakat Adat mampu menghadirkan mekanisme hukum yang jelas dan operasional. Sejumlah usulan turut disampaikan. Di antaranya percepatan pengakuan hukum masyarakat adat melalui mekanisme yang lebih sederhana dan efektif.

Pemprov juga mengusulkan pembentukan Sistem Satu Peta Wilayah Adat Nasional. Selain itu, penyelesaian konflik agraria berbasis pemetaan terpadu dinilai perlu menjadi perhatian.

Baca Juga: Sertifikat Ulayat Jadi Benteng Bale Adat

NTB juga mendorong penguatan peran masyarakat adat sebagai mitra pembangunan. Termasuk perlindungan lingkungan berbasis kearifan lokal dan pengakuan lembaga adat dalam penyelesaian konflik sosial.

Selain itu, peningkatan akses layanan dasar bagi komunitas adat juga menjadi salah satu usulan utama.

Pemprov NTB menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjamin keterlibatan masyarakat adat dalam setiap proses pembangunan.

“Termasuk pembagian manfaat pembangunan yang adil serta pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan,” kata Abul Chair.

Ia menegaskan masyarakat adat tidak hanya harus dipandang sebagai warisan budaya. Lebih dari itu, masyarakat adat merupakan kekuatan sosial yang perlu diberdayakan dalam pembangunan.

Baca Juga: Bupati Dompu Sandang Gelar Adat Ma Kapahu Rawi

Pemprov NTB berharap RUU Masyarakat Adat dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian hak atas wilayah adat, perlindungan hukum, serta manfaat pembangunan yang berkeadilan.

“Sekaligus menjadi landasan bagi pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#aspirasi daerah #Masyarakat Adat #hukum #kawasan hutan #NTB