Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dibutuhkan Segera, Satgas Penanganan Kekerasan Lingkungan Pondok Pesantren di NTB

Yuyun Kutari • Senin, 15 Juni 2026 | 22:17 WIB
Joko Jumadi. (YUYUN/LOMBOK POST)
Joko Jumadi. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Pemprov bersama Kanwil Kemenag NTB, dituntut segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dan Pondok Pesantren (Satgas PPKSP3) yang terintegrasi. 

Desakan tersebut disampaikan akademisi sekaligus pemerhati anak Joko Jumadi. Hal tersebut menyusul masih adanya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren. 

Menurut Joko, kekerasan dapat terjadi di berbagai tempat, tidak terbatas lingkungan pendidikan tertentu.

Namun, ia menilai pondok pesantren memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi dibandingkan sekolah umum. Itu karena para santri tinggal dan menjalani aktivitas sehari-hari di lingkungan pesantren selama 24 jam. 

Baca Juga: Siswa Ponpes Nurul Haramain Meninggal Terjatuh dari Lantai 3, Pihak Pondok Tegaskan Murni Kecelakaan

Kondisi tersebut membuat pengawasan dan sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren harus diperkuat secara serius.

“(Kalau, Red) sekolah umum hanya sampai jam dua siang dan siswa tidak tinggal di situ, berbeda dengan ponpes,” bebernya. 

Karena itu, pembentukan satgas yang terintegrasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenag NTB dinilai menjadi langkah strategis mempercepat penanganan kasus. Langkah ini juga untuk memotong jalur birokrasi yang selama ini kerap menjadi hambatan. 

Selain itu, keberadaan satgas terpadu juga dinilai mampu menyatukan sumber daya yang terbatas. Dengannya, penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual dapat dilakukan secara lebih efektif.

Konsep dan panduan pembentukan satgas tersebut telah disampaikan kepada para pemangku kepentingan. “Agar menjadi panduan untuk semua pihak, bukan hanya dari kemenag tetapi juga pemerintah daerah,” katanya. 

Dalam rancangan yang diusulkan, terdapat lima strategi utama pencegahan dan penanganan kekerasan di pondok pesantren.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes dan Guru Sodomi Belasan Santri di Bima Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Pertama, penguatan tata kelola dan regulasi dengan tujuan menciptakan ruang belajar yang aman. Serta melindungi seluruh santri dari berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, maupun kekerasan seksual. 

Kedua, edukasi yang bertujuan membangun kesadaran kritis santri dan pengurus mengenai bahaya kekerasan. Sekaligus membekali warga pesantren dengan kemampuan untuk mencegah, mengenali, dan melaporkan tindakan kekerasan. 

Ketiga, penguatan pengasuhan ramah anak guna memastikan setiap santri memperoleh pelayanan dasar hingga keselamatan selama berada di lingkungan pesantren.

“Keempat, penyediaan sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan ramah anak untuk mendukung terciptanya lingkungan belajar yang kondusif,” jelas pria yang juga ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram tersebut. 

Kelima, penanganan yang integratif dan berkelanjutan guna menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak korban.

Dalam implementasinya, pondok pesantren didorong memiliki regulasi internal yang tegas. Terkait larangan perundungan, kekerasan fisik, maupun pelecehan seksual berikut sanksinya. 

Pihak pesantren juga perlu membangun sistem pengaduan yang mudah diakses dengan jaminan perlindungan bagi pelapor. Selain itu, pesantren diharapkan melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan kenyamanan.

Serta melibatkan santri dan wali santri dalam penyusunan aturan internal. “Upaya penguatan pengasuhan ramah anak juga menjadi perhatian penting,” ujarnya. 

Baca Juga: Tegas! Ketua DPRD NTB Dorong Bentuk Satgas Perlindungan Santri, Respons Atas Kasus Kekerasan di Ponpes 

Beberapa langkah yang diusulkan antara lain pemisahan asrama putra dan putri. Larangan pengasuh laki-laki memasuki kamar santri perempuan dan sebaliknya.

Penyediaan jumlah musyrif dan musyrifah yang memadai, peningkatan kapasitas pengasuh, serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pengasuhan. 

Dari sisi sarana dan prasarana, pesantren perlu memastikan kecukupan fasilitas sesuai jumlah santri. Serta menjamin keamanan dan kenyamanan bangunan, asrama, fasilitas sanitasi, hingga pemasangan CCTV. 

Untuk aspek penanganan, setiap pondok pesantren didorong membentuk satgas internal. Memiliki SOP penanganan kasus kekerasan, memberikan pendampingan berbasis korban, dan menjalin kolaborasi dengan keluarga maupun lembaga layanan terkait. 

Kanwil Kemenag NTB diharapkan mengambil peran melalui penyusunan kebijakan, pedoman, modul, serta program pencegahan dan penanganan kekerasan.

Kemenag juga didorong memperkuat kapasitas pengasuh pesantren melalui pelatihan, melakukan monitoring dan evaluasi, menertibkan pesantren yang tidak berizin, serta memperketat proses pendirian pesantren baru. 

Dalam aspek penanganan, Kemenag bersama pemerintah daerah didorong membentuk kanal aduan kasus kekerasan di pondok pesantren.

Membentuk Satgas PPKSP3 di tingkat kabupaten/kota dan provinsi dan menyusun SOP penanganan kasus. Serta memfasilitasi kerja sama dengan lembaga layanan perempuan dan anak. 

Pemerintah daerah juga diharapkan berperan aktif melalui penyediaan kanal aduan, pembentukan Satgas PPKSP3 bersama kemenag, memfasilitasi pemenuhan hak-hak korban.

Serta melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 8 Tahun 2022 yang berkaitan dengan perlindungan santri dan pengawasan pondok pesantren. 

“Dalam konsep yang saya usulkan, Satgas PPKSP3 memiliki tugas utama melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan pondok pesantren,” jelas Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unram ini.

Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Kasus Santri Terbakar, Ponpes Diminta Perketat Pengawasan Santri

Joko mengusulkan, keanggotaan satgas melibatkan berbagai unsur lintas sektor. Melalui Satgas terpadu, berbagai persoalan teknis penanganan kasus, diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat.

Termasuk pemindahan sekolah bagi korban, pendampingan psikologis, hingga koordinasi antarinstansi. “Kita berharap dengan adanya satgas yang melibatkan banyak pihak, daya dorongnya lebih kuat,” pungkasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#pondok pesantren #Kekerasan #pelecehan seksual #NTB #satgas