Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

LPA NTB Tegaskan Satgas Penanganan Kekerasan Lingkungan Ponpes Wajib Bertaring, Jangan Hanya Formalitas

Yuyun Kutari • Senin, 15 Juni 2026 | 23:31 WIB
Ilustrasi AI Satgas PPKSP3.
Ilustrasi AI Satgas PPKSP3.

LombokPost-Satgas PPKSP3 yang terintegrasi harus memiliki taring, tak boleh menjadi formalitas belaka. 

“Itu semua akan percuma jika anggota satgas, tidak memahami pemenuhan hak dan perlindungan anak,” ujar Ketua LPA NTB Sukran. 

Ia memaparkan Peraturan Kementerian Agama (PMA) RI Nomor 73 Tahun 2022 yang terbit sejak Oktober 2022 tidak memiliki pengaruh kuat di lapangan. Hal itu karena sifat pondok pesantren di NTB yang sangat tertutup dari intervensi luar.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat penanganan kekerasan berbasis agama di Bumi Gora, terjebak dalam fenomena gunung es.

“Pondok pesantren sangat ekslusif, bahkan Kemenag tidak punya pengaruh untuk intervensi dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren,” jelas dia. 

Baca Juga: Dibutuhkan Segera, Satgas Penanganan Kekerasan Lingkungan Pondok Pesantren di NTB

LPA NTB memandang, angka kekerasan di institusi pendidikan keagamaan di Bumi Gora, sudah berada di level yang sangat mengkhawatirkan.

Berdasarkan catatan LPA NTB sepanjang tahun 2020 hingga 2025, terdapat sedikitnya 112 anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan fisik di lingkungan keagamaan. Dari jumlah itu, 104 korban di antaranya merupakan anak perempuan. 

Kasus-kasus ini teridentifikasi terjadi di delapan pondok pesantren dan tiga TPQ. Dengan daftar pelaku melibatkan tujuh pimpinan ponpes serta tiga guru mengaji. 

Sukran menyatakan data tersebut masih jauh dari kondisi riil. Memasuki pertengahan bulan ini, pihaknya bahkan belum memasukkan data baru terkait kasus di dua ponpes di Lombok Tengah.

Skala sebaran kekerasan ini juga diperkuat oleh data akademisi Unram Joko Jumadi. Dalam rapat bersama Komisi V DPRD NTB pada 4 Juni lalu, dia mengungkap 20 oknum pimpinan pondok pesantren di NTB, terindikasi menjadi pelaku kekerasan terhadap santri. 

Guna membenahi kelemahan sistem satgas bentukan pemerintah tersebut, Sukran mendesak setiap pondok pesantren, segera menyusun kebijakan perlindungan anak.

Baca Juga: Rekomendasi Kemenkes Terkait Pendirian RSUD Tipe D Bayan Telah Terbit

Termasuk tata tertib sekolah yang dirumuskan secara partisipatif. “Paling penting melibatkan perwakilan siswa, komite, wali murid, dan guru,” ujarnya. 

Komite pondok pesantren juga harus diberi kewenangan kontrol kebijakan, serta kurikulum pembelajaran wajib diintegrasikan dengan pendidikan anti-kekerasan.

“Kami siap mendampingi, bekerja sama untuk pembahasan dan penyusunan bersama tentang kebijakan tersebut,” katanya. 

Terkait kebijakan daerah, Sukran mendorong Pemprov NTB merevisi perda tentang pondok pesantren. Dengan memasukkan bab khusus mengenai perlindungan santri, mekanisme perizinan, hingga pencabutan izin bagi lembaga yang terbukti melakukan pembiaran atau pelanggaran. 

Bagaimana pun, setiap aturan internal pondok pesantren tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.

Baca Juga: Kades Pemenang Barat Bantah Isu Pocong

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual maupun kekerasan fisik berat, harus tetap mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku, melibatkan aparat penegak hukum. 

“Ponpes tidak boleh membuat aturan sendiri terkait penanganan kekerasan, apalagi kekerasan seksual. Harus mengikuti undang-undang,” ujarnya. 

Namun demikian, ia membuka ruang bagi pondok pesantren untuk memiliki mekanisme internal, dalam menangani kasus ringan.  

Editor : Akbar Sirinawa
#pondok pesantren #kekerasan Seksual #NTB #satgas #Pemprov NTB