LombokPost - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) terus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar TPA Regional Kebon Kongok melalui Program Kompensasi Dampak Negatif (KDN).
Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur (Wagub) NTB Indah Dhamayanti Putri saat menyerahkan KDN secara simbolis pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di TPST RDF/SRF Kebon Kongok, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi NTB, jajaran perangkat daerah, pemerintah kabupaten, para kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: Wagub NTB Salurkan Dana Kompensasi Dampak Negatif untuk 8 Desa Sekitar TPA Kebon Kongok
Acara tersebut sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan sekaligus berpihak kepada warga di kawasan sekitar TPA.
Dalam arahannya, Wagub yang akrab disapa Umi Dinda, menegaskan bahwa persoalan persampahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pembangunan fisik.
“Dibutuhkan kerja sama semua pihak, komunikasi yang baik dengan masyarakat, serta komitmen bersama untuk mengatasi berbagai tantangan. Mulai dari keterbatasan lahan hingga dampak sosial yang muncul di sekitar kawasan TPA,” katanya.
Baca Juga: Peringati HLH Sedunia 2026, Dinas LHK NTB Gelar Pasar Murah di TPAR Kebon Kongok
Menurut Wagub Umi Dinda, optimalisasi kapasitas landfill di TPA Regional Kebon Kongok hanyalah solusi sementara. Langkah yang lebih mendasar adalah memperbaiki tata kelola sampah sejak dari sumbernya melalui edukasi dan pembiasaan memilah sampah di tingkat rumah tangga.
Upaya tersebut akan mengurangi beban tempat pembuangan sampah seperti TPS dan TPA sekaligus meningkatkan efektivitas pengolahan sampah.
Wagub Umi Dinda juga meminta dinas lingkungan hidup memperkuat koordinasi dan evaluasi secara berkala agar setiap persoalan dapat diantisipasi sejak dini.
Baca Juga: Optimalkan Landfill, Usia TPA Kebon Kongok Dua Tahun Lagi
Sementara itu, para kepala desa, kepala dusun, RT/RW, dan tokoh masyarakat didorong menjadi mitra pemerintah dalam memberikan edukasi kepada warga. Sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru terkait pengelolaan TPA.
Wagub Umi Dinda menegaskan bahwa perhatian Pemprov NTB kepada masyarakat lingkar TPA tidak berhenti pada pemberian kompensasi.
Melalui Program Desa Berdaya, Pemprov NTB juga mendorong pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ekonomi lokal, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di desa-desa sekitar Kebon Kongok.
Selain itu, kawasan TPA Kebon Kongok diarahkan menjadi pusat edukasi lingkungan bagi pelajar dan masyarakat.
Perubahan ini diharapkan mampu mengubah stigma bahwa TPA bukan sekadar tempat pembuangan sampah, melainkan bagian dari ekosistem yang berkontribusi menjaga kebersihan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.
Program KDN sendiri telah berjalan sejak 2019. Pada periode 2019–2022, kompensasi disalurkan kepada tiga desa dengan total anggaran Rp302,853 juta.
Sejak 2023, Pemerintah Provinsi NTB meningkatkan alokasi menjadi Rp683,5 juta dan memperluas penerima manfaat menjadi delapan desa.
Untuk Termin I Tahun 2026, empat desa yakni Taman Ayu, Perampuan, Karang Bongkot, dan Gapuk telah memenuhi persyaratan administrasi dan siap menerima penyaluran tahap pertama sebesar 50 persen dari total alokasi masing-masing.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk penyehatan lingkungan, peningkatan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur desa, pengembangan ekonomi masyarakat, perluasan akses listrik, pemberdayaan sosial, dan dukungan layanan pendidikan.
Melalui penguatan Program KDN dan berbagai kebijakan pemberdayaan lainnya, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan pelayanan publik harus menjadi bagian dari penerima manfaat pembangunan.
Perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan warga menjadi dua agenda yang terus berjalan beriringan demi mewujudkan NTB yang lebih maju, berkelanjutan, dan berkeadilan. (lil/diskominfotikntb)
Editor : Redaksi Lombok Post Online