LombokPost-Pemprov NTB menghadirkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Ada payung hukumnya,” kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M Zuhudy Kadran, Selasa (16/6).
Seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus, tunggakan pajak kendaraan yang telah berusia lebih dari lima tahun diputihkan.
Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov NTB, terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan wajib pajak.
Total sasaran dari kebijakan ini mencapai 1 juta unit kendaraan roda dua dan empat. Dari angka tersebut, pembebasan tunggakan untuk kendaraan tahun produksi 2020 ke bawah mencakup 484.326 unit.
Untuk kendaraan periode 2021 hingga 2025 hanya dibebaskan dari denda keterlambatan, tercatat 651.074 unit kendaraan.
Zuhudy menjelaskan, kebijakan pemutihan total untuk kendaraan tahun 2020 ke bawah mengacu pada regulasi Korlantas Polri dan Jasa Raharja.
Berdasarkan ketentuan Jasa Raharja, tunggakan di atas lima tahun sudah dikategorikan kedaluwarsa sehingga tidak ditarik lagi.
Sedangkan dari pihak keposian, berlaku skema 5 plus 2 tahun. “Menunggak sampai dengan 7 tahun itu masih menjadi potensi aktif. Di bawahnya itu, selebihnya itu sudah tidak aktif dan bisa dihapuskan sebenarnya,” kata dia.
Meski regulasi memungkinkan penghapusan data, Pemprov NTB memilih jalur pemutihan. Itu demi melindungi legalitas kendaraan milik masyarakat.
Jika data kendaraan dihapus dari database, otomatis kendaraan tersebut berstatus bodong dan ilegal untuk beroperasi di jalan raya.
Baca Juga: Bukti Pelunasan Pajak Jadi Syarat Urus Kenaikan Pangkat ASN Pemkot Bima
Melalui skema ini, warga yang kendaraannya telah mati pajak bahkan hingga 10 tahun diberikan kesempatan. Yakni untuk menghidupkan kembali dokumen kendaraannya.
Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan.
Tanpa perlu membayar denda maupun tunggakan masa lalu yang telah diputihkan. “Mungkin (pajak kendaraannya) sudah mati 10 tahun atau apa, dia kita kasih kesempatan untuk mengaktifkan kembali kendaraannya,” tambahnya.
Bapenda NTB optimis kebijakan ini mampu menstimulus kas daerah. Jika 50 persen wajib pajak dari sektor kendaraan periode 2021-2025 memanfaatkan program ini, potensi pendapatan yang masuk ke kas daerah bisa menyentuh Rp 200 miliar.
"Kalau 20 persennya aja lumayan kan? Ada sekitar Rp 87 miliar,” ujar Zuhudy.
Sementara untuk kendaraan tahun 2020 ke bawah, Pemprov NTB dipastikan tidak menarik sepeser pun karena dibebaskan 100 persen.
Lebih dari sekadar mengejar penerimaan daerah, kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan status kendaraan menjadi aktif. Mendorong masyarakat menjadi wajib pajak yang taat pada tahun-tahun berikutnya.
“Harapan kami, mereka akan terus menjadi wajib pajak yang taat, setiap tahun membayar sehingga tidak memberatkan,” kata Zuhudy.
Baca Juga: Kejari Loteng Cium Kebocoran PAD Parkir, Retribusi Parkir Hanya Rp 300 Juta Per Tahun
Pemprov NTB juga memberikan insentif khusus bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang bersedia melakukan balik nama menjadi pelat DR atau EA (NTB).
Insentif yang disiapkan berupa keringanan PKB sebesar 50 persen disertai pembebasan denda operasional.
Kebijakan bebas denda dan pemutihan ini berlangsung dengan durasi yang terbatas, 15 Juni - 30 September 2026. Waktu efektif yang dimiliki masyarakat kurang lebih sekitar 3,5 bulan sejak program ini digulirkan.
Guna memastikan program ini menjangkau masyarakat hingga ke pelosok kampung, Bapenda NTB menerapkan dua strategi utama yang berjalan beriringan sejak momen kick-off. Yakni gencar melakukan sosialisasi dan menggelar Operasi Gabungan (Obgap).
“Kalau tidak taat, tetap ada sanksi. Tetapi dengan adanya pergub ini mudah-mudahan sanksi itu tidak terlalu memberatkan masyarakat karena ada keringanan,” tandasnya.
Baca Juga: Optimalkan PAD, Pelabuhan Senggigi Resmi Terapkan Sistem E-Ticketing
Kepala Bappeda NTB Baqi Nelly Yuniarti mengatakan lebih dari sekadar kebijakan perpajakan.
Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov NTB, untuk membangun hubungan yang saling menguatkan antara pemerintah dan masyarakat.
Pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan. Serta berbagai program yang mendukung kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Bumi Gora.
Editor : Akbar Sirinawa