LombokPost--Akses masyarakat terhadap bantuan hukum gratis terus menjadi perhatian pemerintah.
Untuk memastikan layanan yang diberikan benar-benar efektif dan sesuai kebutuhan warga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melakukan kajian terhadap implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama LBH APIK NTB, Rabu (17/6).
Kegiatan yang digelar di Kantor LBH APIK NTB tersebut merupakan bagian dari Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) yang dilakukan tim pokja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum NTB terhadap implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum pada Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Melalui diskusi yang melibatkan advokat, paralegal, dan penerima bantuan hukum, Kanwil Kemenkum NTB berupaya memperoleh gambaran langsung mengenai efektivitas penerapan standar layanan bantuan hukum di lapangan.
Data empiris yang terkumpul akan menjadi bahan evaluasi untuk menilai apakah kebijakan yang berlaku saat ini masih relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Kemenkum Siapkan Kebijakan Berbasis Bukti, NTB Siap Jadi Motor Isu Strategis Daerah
Tim BSK Kanwil Kemenkum NTB menjelaskan bahwa pengalaman para pelaksana bantuan hukum di daerah menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur keberhasilan implementasi kebijakan.
“Kami ingin memperoleh gambaran langsung mengenai penerapan standar layanan bantuan hukum di lapangan, termasuk berbagai praktik baik dan kendala yang dihadapi. Hasil pengumpulan data ini akan menjadi bahan penting dalam proses analisis dan evaluasi kebijakan,” ujar tim BSK Kanwil Kemenkum NTB.
Dalam forum tersebut, LBH APIK NTB menyampaikan bahwa keberadaan Standar Layanan Bantuan Hukum memberikan manfaat besar karena menjadi pedoman yang jelas bagi organisasi bantuan hukum dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Selain itu, LBH APIK NTB juga memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan untuk memperluas akses bantuan hukum gratis.
Salah satunya melalui penguatan jaringan paralegal yang menjangkau hingga wilayah pelosok serta pelatihan rutin untuk meningkatkan kapasitas para pendamping hukum di lapangan.
Namun di balik manfaat tersebut, sejumlah catatan juga disampaikan. LBH APIK NTB menilai masih diperlukan penyempurnaan pada beberapa aspek kebijakan agar implementasinya lebih efektif.
Masukan yang disampaikan antara lain penyederhanaan substansi standar layanan agar lebih mudah dipahami masyarakat, penguatan sosialisasi melalui media sosial, fleksibilitas aturan dokumentasi persidangan, hingga evaluasi terhadap ketentuan yang membatasi penerima bantuan hukum hanya satu kali dalam setahun.
Menurut mereka, penyesuaian tersebut dapat membantu memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
Secara umum, organisasi tersebut menilai Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 telah memberikan dampak positif terhadap tata kelola dan akuntabilitas layanan bantuan hukum.
Meski demikian, peningkatan sosialisasi dan penyempurnaan beberapa ketentuan dinilai masih diperlukan agar manfaat kebijakan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat pencari keadilan.
Baca Juga: Balai TNGR Siapkan Aturan Baru, Guide dan Porter Rinjani Wajib Punya Kartu Pass Mulai 2027
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa evaluasi kebijakan merupakan langkah penting untuk memastikan setiap regulasi tetap adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, masukan dari organisasi bantuan hukum di daerah memiliki nilai strategis dalam proses penyempurnaan kebijakan.
Dengan demikian, layanan bantuan hukum diharapkan semakin mudah diakses, tepat sasaran, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Editor : Kimda Farida