LombokPost-Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz menegaskan pihaknya resmi mengajukan permohonan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin operasional pondok pesantren baru kepada Kemenag RI. “Kita mengajukan ke pusat,” kata dia, Kamis (18/6).
Kewenangan akhir terkait penerbitan izin operasional pondok pesantren maupun madrasah kini tidak lagi berada di tingkat wilayah.
“Izin operasional pondok pesantren dan madrasah itu tidak lagi di kami, ada tahapan kabupaten, provinsi, baru tahapan pusat," jelasnya.
Baca Juga: Dibutuhkan Segera, Satgas Penanganan Kekerasan Lingkungan Pondok Pesantren di NTB
Kebijakan moratorium ini didorong sebagai bentuk evaluasi menyeluruh, terhadap pondok pesantren yang sudah ada. Sekaligus upaya untuk mengefektifkan pembinaan lembaga pendidikan tersebut.
“Alasannya kita ya efektifkan semua yang ada dulu, bagaimana kita evaluasi seluruh pondok pesantren yang ada,” tegas mantan kepala Kantor Kemenag Lombok Tengah (Loteng) tersebut.
Jumlah sementara pondok pesantren yang tercatat memiliki izin operasional resmi di Bumi Gora 998 unit. Ini yang menjadi fokus evaluasi dan pembinaan Kanwil Kemenag NTB.
Zamroni menerangkan, kebijakan ini murni merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan daerah melalui kolaborasi lintas sektor.
Pembinaan pondok pesantren, tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Kemenag semata. Menurutnya, diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemprov NTB dan para pemerhati pendidikan.
“Bahwa pembinaan pondok pesantren ini tidak hanya tugasnya Kementerian Agama, tetapi ayo sama-sama, semua stakeholder, pemerhati pendidikan, harus terlibat di dalamnya,” kata dia.
Memperketat monitoring, evaluasi, serta menertibkan seluruh pondok pesantren yang tidak berizin di NTB, dinilai krusial.
Demi membenahi tata kelola dan menjamin keamanan di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami mendorong kemeneg harus melakukan monitoring dan evaluasi, menertibkan pesantren yang tidak berizin, serta memperketat proses pendirian pesantren baru,” terang Akademisi sekaligus Pemerhati Anak Joko Jumadi.
Selain itu, penguatan sistem proteksi di internal pesantren juga harus segera berjalan. Untuk aspek penanganan, setiap pondok pesantren didorong membentuk satgas internal.
Kemudian memiliki SOP penanganan kasus kekerasan, memberikan pendampingan berbasis korban, dan menjalin kolaborasi dengan keluarga maupun lembaga layanan terkait.
Baca Juga: Komisi V DPRD Tolak Wacana Moratorium Izin Pendirian Ponpes oleh Kemenag NTB
Joko meminta Kanwil Kemenag NTB mengambil peran hulu melalui penyusunan kebijakan. Juga pedoman, modul, serta program pencegahan kekerasan di lingkungan pondok pesantren.
Editor : Akbar Sirinawa