Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Akses Bantuan Hukum Gratis di NTB Dievaluasi, Hasilnya Bikin Lega Pencari Keadilan

Kimda Farida • Jumat, 19 Juni 2026 | 15:55 WIB
Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Kanwil Kementerian Hukum NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Jumat (19/6), untuk mengevaluasi implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Kanwil Kementerian Hukum NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Jumat (19/6), untuk mengevaluasi implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

 LombokPost--Bagaimana kualitas layanan bantuan hukum gratis yang diterima masyarakat di Nusa Tenggara Barat? Pertanyaan itu menjadi fokus evaluasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB melalui Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Badan Strategi Kebijakan.

Evaluasi dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Jumat (19/6), dengan melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), paralegal, hingga penerima manfaat bantuan hukum.

Kegiatan ini bertujuan melihat secara langsung efektivitas implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Tim AIEK Kanwil Kemenkum NTB menyebutkan evaluasi dilakukan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai pelaksanaan layanan bantuan hukum di lapangan, mulai dari tingkat penerimaan masyarakat, manfaat yang dirasakan, hingga berbagai tantangan yang masih dihadapi.

"Kami ingin mengetahui sejauh mana standar layanan bantuan hukum diterapkan dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat yang membutuhkan akses keadilan," ungkap perwakilan Tim AIEK dalam forum tersebut.

Salah satu organisasi bantuan hukum yang menjadi bagian dari evaluasi adalah Posbakumadin Mataram.

Baca Juga: SCI Dorong Hilirisasi Industri Udang, NTB Disiapkan Jadi Pusat Pengolahan Bernilai Tambah

Organisasi tersebut mengaku telah menerapkan standar layanan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari penyediaan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela), penyebaran informasi layanan, hingga kerja sama dengan pengadilan untuk mempermudah pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Tak hanya memberikan pendampingan perkara, Posbakumadin Mataram juga aktif melakukan penyuluhan hukum dan pelatihan paralegal di berbagai desa guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak memperoleh bantuan hukum secara gratis.

Menurut perwakilan Posbakumadin Mataram, keberadaan standar layanan bantuan hukum memberikan pedoman yang jelas bagi para pemberi bantuan hukum dalam menjalankan tugas pendampingan kepada masyarakat.

“Standar layanan ini membantu kami memastikan kualitas pendampingan yang diberikan tetap terjaga dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dari sisi penerima manfaat, evaluasi juga menunjukkan hasil positif. Salah seorang penerima bantuan hukum mengaku memperoleh pendampingan yang baik sejak awal proses hukum hingga persidangan.

Ia menyebut proses pengurusan dokumen maupun komunikasi dengan pendamping hukum berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa layanan bantuan hukum gratis yang disediakan negara telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.

Meski demikian, evaluasi masih menemukan beberapa kendala administratif, terutama terkait kelengkapan dokumentasi persidangan. Namun kendala tersebut dinilai tidak mengganggu proses pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Secara keseluruhan, hasil evaluasi menunjukkan implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 di Posbakumadin Mataram berjalan efektif dan mendapat respons positif dari pemberi maupun penerima bantuan hukum.

Baca Juga: Para Pahlawan dari Negeri Seberang, Nasionalisme Tidak Ditulis di Atas Batu

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa evaluasi kebijakan seperti ini penting dilakukan untuk memastikan layanan bantuan hukum terus berkembang dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Menurutnya, peningkatan kualitas layanan bantuan hukum menjadi bagian penting dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB