LombokPost--Akses terhadap bantuan hukum gratis menjadi salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
Untuk memastikan layanan tersebut benar-benar berjalan efektif di lapangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melakukan evaluasi terhadap implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Evaluasi dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan pengumpulan data lapangan yang melibatkan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FHISIP Universitas Mataram, advokat, paralegal, hingga penerima bantuan hukum.
Kegiatan berlangsung di Laboratorium Hukum FHISIP Universitas Mataram, Kamis (18/6).
Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, keberadaan standar layanan bantuan hukum menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap warga memperoleh layanan yang sama, transparan, dan berkualitas.
Karena itu, Kanwil Kemenkum NTB ingin mendengar langsung pengalaman para pelaksana maupun penerima manfaat di lapangan.
Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Kanwil Kemenkum NTB menjelaskan bahwa masukan dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: SPMB SMPN 23 Mataram Mulai Bergerak, Program Tahfiz Jadi Magnet Calon Siswa
"Melalui kegiatan ini kami berupaya memperoleh gambaran langsung mengenai implementasi standar layanan bantuan hukum di lapangan. Seluruh masukan dari organisasi bantuan hukum, paralegal, maupun penerima bantuan hukum akan menjadi bahan penting dalam proses analisis dan evaluasi kebijakan untuk mendukung penyempurnaan regulasi ke depan," ujar Tim AIEK Kanwil Kemenkum NTB.
Dalam diskusi tersebut, BKBH FHISIP Universitas Mataram menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 selama ini telah menjadi pedoman penting dalam penyelenggaraan bantuan hukum.
Regulasi tersebut dinilai membantu meningkatkan kualitas pelayanan, memperjelas prosedur kerja, sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi.
Standar layanan itu juga menjadi dasar penyusunan berbagai mekanisme pelayanan, mulai dari SOP internal, penyediaan hotline bantuan hukum, hingga penyebarluasan informasi layanan hukum gratis kepada masyarakat.
Meski demikian, sejumlah catatan perbaikan juga muncul dalam diskusi. Salah satunya terkait perlunya pengaturan yang lebih rinci mengenai batasan pemberian bantuan hukum serta penegasan kewenangan organisasi bantuan hukum dalam melakukan verifikasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sementara itu, para paralegal dan penerima bantuan hukum mengaku keberadaan standar layanan telah memberikan kemudahan dalam proses pendampingan maupun penerimaan layanan.
Mereka berharap regulasi tersebut terus disempurnakan agar semakin mampu menjangkau kelompok masyarakat rentan yang masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses keadilan.
Baca Juga: Pesisir Selatan Lotim Darurat Air dan Sampah
Hasil FGD dan wawancara tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif untuk penguatan layanan bantuan hukum di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa evaluasi kebijakan merupakan langkah penting untuk memastikan setiap regulasi yang diterbitkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, suara dari organisasi bantuan hukum, paralegal, dan penerima bantuan hukum menjadi bahan berharga dalam menyempurnakan kebijakan agar layanan bantuan hukum semakin berkualitas, inklusif, dan mampu memberikan kepastian akses keadilan bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan.
"Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat memperoleh akses keadilan secara lebih mudah, cepat, dan berkualitas," tegasnya.
Editor : Kimda Farida