LombokPost-PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah mentransfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari keuntungan bersih tahun 2025, kepada Pemprov NTB sebesar Rp 60,36 miliar.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Baiq Nelly Yuniarti menegaskan hal itu. “Iya, hari Kamis tanggal 18 Juni lalu (masuk, Red),” terangnya, Senin (22/6).
Merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), perusahaan pemegang IUPK diwajibkan menyetor 6 persen dari laba bersihnya kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Izin Ekspor Konsentrat PT AMNT Berakhir, Saatnya NTB Andalkan Smelter
Rinciannya, 1,5 persen untuk Pemprov NTB, berikutnya 2,5 persen untuk KSB sebagai daerah penghasil, dan sisanya dibagi kepada pemda lain dalam provinsi yang sama, yakni Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Lombok Timur, Sumbawa, Dompu, Bima, dan Kota Bima.
Meski bersyukur atas realisasi ini, Nelly tidak menampik, jumlah yang ditransfer oleh perusahaan tambang batu hijau tersebut, di bawah ekspektasi awal. Pemprov NTB sebelumnya berharap Rp 100 miliar lebih.
Namun Nelly sangat memaklumi kondisi operasional PT AMNT yang banyak dinamika. Untuk itu, Pemprov NTB menyampaikan apresiasi atas komitmen PT AMNT yang tetap menuntaskan kewajibannya.
“Jadi memang yang terlapor di kita sekian, maka otomatis hak kita sekian,” bebernya.
Dia juga mengingatkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB tidak melulu bertumpu pada sektor pertambangan. Sumber pendapatan terbesar daerah saat ini masih disumbang oleh sektor pajak kendaraan bermotor.
Mengenai peruntukan DBH Rp 60,36 miliar tersebut, Nelly memaparkan bahwa dana ini sudah masuk dalam perhitungan struktur APBD murni 2026. Statusnya sudah bisa langsung dieksekusi.
Hanya saja, karena realisasi pendapatan dari target awal Rp 100 miliar lebih tidak tercapai, Pemprov NTB otomatis harus melakukan kalkulasi ulang.
Penyesuaian terhadap sejumlah rencana belanja program pembangunan yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, penyesuaian anggaran ini tidak bisa dilakukan secara parsial pada satu atau dua program saja.
Evaluasi menyeluruh terhadap penyesuaian belanja ini, nantinya akan digodok secara matang melalui mekanisme APBD Perubahan.
“Untuk menutupi yang kekurangan-kekurangan ini, maka harus ada penyesuaian belanja. Itulah adanya APBD perubahan,” jelas Nelly.
Melalui APBD Perubahan tersebut, Pemprov NTB akan mengevaluasi kembali apakah struktur belanja daerah akan berkurang atau bertambah. Disesuaikan dengan proyeksi riil pendapatan yang telah masuk ke kas daerah.
Baca Juga: Presiden Beri Bahlil Waktu Sepekan, Cabut Izin Usaha Pertambangan Bermasalah
DBH sektor tambang memiliki peruntukan khusus, terutama untuk sektor lingkungan dan kehutanan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Dinas ESDM NTB.
“Jadi semua DBH tambang itu harus ke sektor lingkungan, untuk reklamasinya, kemudian konservasi, pengembalian, dan pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, sebagian dana juga diarahkan untuk program Desa Berdaya, yang menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah.
Ia menegaskan meski sumber dana tidak selalu disebut secara spesifik, seluruhnya tetap masuk dalam skema pendapatan daerah yang kemudian dialokasikan sesuai perencanaan. “Pasti arahnya ke sana,” tandasnya.
Sekretaris Bapenda M Zuhudy Kadran mengatakan ada dua penyebab utama di balik anjloknya penerimaan DBH PT AMNT.
Faktor pertama dan yang paling berdampak signifikan, terbitnya regulasi baru berupa Surat Edaran (SE) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
SE tersebut mengubah total skema dasar penghitungan bagi hasil. Aturan baru ini mempersempit ruang lingkup kalkulasi, bagi hasil hanya boleh dihitung dari keuntungan bersih perusahaan yang memegang IUPK utama saja.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum NTB Beri Penghargaan Peduli Kekayaan Intelektual untuk Kabupaten Sumbawa dan PT AMNT
Pembatasan lewat SE Menteri ESDM ini otomatis memangkas hitung-hitungan yang sudah disusun daerah. Pada rekonsiliasi awal, Pemprov NTB sempat memasukkan seluruh keuntungan dari anak perusahaan PT AMNT, ke dalam komponen bagi hasil.
Seperti PT Amman Mineral Industri (AMIN) yang merupakan anak perusahaan yang fokus pada pembangunan dan pengelolaan fasilitas pemurnian (smelter) tembaga.
“Keuntungan anak perusahaan tidak bisa dimasukkan ke DBH. Karena itu nilainya turun dari potensi yang kami harapkan,” ungkapnya.
Faktor kedua, penurunan ekspor konsentrat PT AMNT turut berdampak pada berkurangnya DBH-IUPK. Pada Oktober 2025, perusahaan memang diizinkan oleh Kementerian ESDM untuk mengekspor konsentrat, karena operasional smelter mengalami gangguan.
Namun, ekspor tersebut dikenakan dengan kuota tertentu hanya 480.000 dry metric ton (dmt).
“Produksinya juga menurun. Hasil konsentrat yang dikirim juga menurun. Sehingga tentunya bagi hasil yang diterima juga menurun,” kata Zuhudy.
Meski aktivitas smelter dan hilirisasi telah berjalan, kontribusi dari produk hasil pengolahan tetap tidak mampu menutupi penurunan yang terjadi. “Kita dapat bagian, hanya berkurang,” imbuhnya.
Editor : Akbar Sirinawa