LombokPost-Pemprov NTB memperkuat implementasi Program Desa Berdaya dengan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas). “Leading sectornya di kami,” kata Kepala Bappeda NTB Baiq Nelly Yuniarti, Senin (22/6).
Satgas Desa Berdaya disiapkan, untuk mempercepat sekaligus mengefektifkan pelaksanaan program. Diakuinya, pembentukan didasari atas hasil evaluasi dan monitoring Sekda NTB Abul Chair.
Terdapat proses verifikasi dan validasi (verval) proposal dari desa-desa yang kerap menemui hambatan birokrasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lantaran berbenturan dengan tugas rutinitas kedinasan.
Baca Juga: Jumlah Penerima Bantuan di NTB Berpotensi Menyusut, Dampak Verifikasi Ketat Program Desa Berdaya
Nelly menegaskan, program Desa Berdaya sejatinya berbicara tentang kolaborasi lintas sektor yang luas, bukan sekadar ranah OPD yang membidangi urusan desa semata.
Kehadiran Satgas Desa Berdaya, ditujukan untuk memangkas hambatan administratif, agar pencairan dana bantuan keuangan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB bisa berjalan lebih lancar.
“Supaya OPD-OPD ini konsentrasi di proposal kades-kades ini, desa-desa ini, supaya cepat,” kata dia.
Lambatnya proses verifikasi selama ini dipicu oleh karakteristik proposal kepala desa yang dinamis.
Dalam program Desa Berdaya, Pemprov NTB memfokuskan bantuan keuangan senilai Rp 300 juta per desa pada tiga tema utama; lingkungan, pariwisata, dan ketahanan pangan, dengan tujuan menekan angka kemiskinan ekstrem.
Namun di lapangan, satu desa kerap mengajukan proposal yang mengombinasikan dua tema sekaligus, demi menyesuaikan dengan potensi lokal mereka.
“Misalnya desa A, ada dua potensi jadi bantuan keuangan yang Rp 300 juta itu mau dibangun untuk sektor pariwisata dan lingkungan, maka proposalnya otomatis harus diverifikasi oleh dua OPD,” jelas dia.
Ia merinci, untuk tema ketahanan pangan saja melibatkan tiga OPD pengampu, yakni Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Sementara untuk pariwisata bisa melibatkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kemudian Dinas PUPRPKP NTB, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk tema lingkungan.
Karenanya, dengan Satgas ini, setiap kepala OPD diinstruksikan menunjuk personel khusus yang bertugas penuh melakukan verval tanpa terganggu pekerjaan harian.
Satgas Desa Berdaya nantinya akan mengemban sejumlah tugas krusial, mulai dari melakukan screening proposal, monitoring pendamping desa, evaluasi kinerja, pengelolaan hotline pengaduan, hingga penyusunan laporan berkala kepada Sekda NTB.
Satgas Desa Berdaya juga bertugas memastikan pembangunan fisik atau program di desa harus tegak lurus dengan proposal yang diajukan.
Tim dari OPD terkait dijadwalkan turun langsung, memantau 257 desa yang menjadi sasaran program tahun ini. “Kalau ada yang tidak sesuai, kan nanti direkomendasikan oleh Satgas ini. Oh, ini tidak sesuai proposal nih, kemarin proposalnya ngomongnya A kok jadinya C. Itulah Satgas ini nanti," tegas Nelly.
Baca Juga: Kades Diingatkan Hanya Bisa Pakai Anggaran Sesuai Tema Desa Berdaya
Saat ini, regulasi pembentukan Satgas tersebut sedang dimatangkan bersamaan, dengan penyusunan konsep desa untuk tahun 2027. Konsep final dari Satgas ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat dan segera diserahkan kepada Sekda NTB Abul Chair.
Dengan adanya Satgas Desa Berdaya, Pemprov NTB berharap proses perencanaan, verifikasi, hingga pelaksanaan program di 257 desa dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan sesuai dengan potensi utama masing-masing desa, yakni pariwisata, ketahanan pangan, dan lingkungan.
Sementara itu, terkait fungsi pengawasan penggunaan anggaran, Pemprov NTB memastikan pengawalan akan dilakukan secara ketat. “Pastinya inspektorat kami libatkan,” tandas Nelly.
Editor : Akbar Sirinawa