Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bapenda NTB Optimis Perda Pajak dan Retribusi Daerah Lolos Evaluasi Kemendagri

Yuyun Kutari • Selasa, 23 Juni 2026 | 10:52 WIB
Sekretaris Bapenda NTB M Zuhudy Kadran. (YUYUN/LOMBOK POST).
Sekretaris Bapenda NTB M Zuhudy Kadran. (YUYUN/LOMBOK POST).

LombokPost-Pemprov NTB masih menunggu hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah diajukan sejak 10 Juni 2026.

“Setelah melalui pembahasan bersama pihak legislatif, kami kemudian mengajukan evaluasi ke Kemendagri,” jelas Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M Zuhudy Kadran, Kamis (18/6). 

Sesuai ketentuan, revisi perda tersebut wajib dievaluasi terlebih dahulu oleh Kemendagri sebelum dapat disahkan dan diundangkan.  

Baca Juga: 56 Persen Kendaraan di Lombok Timur Menunggak Pajak

Menurut Zuhudy, proses evaluasi yang dilakukan Kemendagri tidak berlangsung dalam satu tahapan saja, melainkan melalui sejumlah proses pemeriksaan oleh berbagai unit kerja. 

Tahapannya, evaluasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. Setelah itu, dokumen akan diperiksa kembali oleh Direktorat Produk Hukum Daerah, untuk memastikan tidak terdapat pertentangan norma dengan regulasi yang lebih tinggi. 

Selanjutnya, hasil evaluasi akan diteruskan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri sebelum akhirnya sampai ke staf khusus Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penilaian akhir. “Jadi tahapan ini masih panjang,” katanya.

Secara regulasi, proses evaluasi tersebut idealnya memakan waktu 14 hari kerja. Kendati demikian, Bapenda NTB bersikap realistis mengingat padatnya agenda pemerintah pusat serta adanya libur panjang yang berpotensi memperpanjang durasi penilaian.

“Teorinya 14 hari kerja dan tuntas 24 Juni, tapi sepertinya kami terima akhir bulan karena kalau dihitung-hitung belum lagi ada libur, kayaknya Juli udah bisa diundangkan,” ujarnya.

Meskipun harus melewati meja ke meja di Kemendagri, Bapenda NTB optimistis revisi perda yang diajukan, tidak akan mengalami banyak perubahan dalam proses evaluasi.

Baca Juga: Potensi Pajak Hotel Restoran Belum Tergarap Maksimal

Karena sebelumnya selama tahapan revisi, Pemprov NTB aktif melakukan konsultasi dengan Kemendagri terkait berbagai substansi yang dimuat. 

“Minor lah. Jadi kami yakin perda kita dapat disahkan oleh Kemendagri karena sebelumnya juga kita sudah konsultasi terkait poin-poin yang kita ajukan,” imbuhnya.

Saat disinggung mengenai potensi kendala pada poin-poin krusial, seperti pengenaan pajak kendaraan listrik hingga aturan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bagi kendaraan pelat luar daerah yang diwajibkan mutasi ke pelat DR atau EA, Zuhudy menegaskan tidak ada kekhawatiran sama sekali. 

Sebaliknya, kebijakan Pemprov NTB justru mendapat acungan jempol dari pemerintah pusat, memberikan apresiasi terhadap langkah yang berani mengatur kendaraan luar daerah, agar menyesuaikan registrasi kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Justru dari pemerintah pusat mengapresiasi NTB karena NTB berani bertindak terhadap kendaraan luar daerah yang beroperasi di daerah kita melebihi tiga bulan,” jelas dia. 

Karakteristik NTB sebagai provinsi kepulauan, memberikan keuntungan tersendiri dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan luar daerah dibandingkan sejumlah daerah di Pulau Jawa.  

“Kalau Pulau Jawa kan pulau besar dengan beberapa provinsi sehingga mereka kesulitan. Kita punya keuntungan karena provinsi kepulauan sehingga lebih mudah mengontrol itu,” katanya.  

Baca Juga: Pemprov NTB Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Hapus Denda PKB dan Tunggakan di Atas Lima Tahun

Bahkan, menurut Zuhudy, langkah NTB tersebut kini menjadi salah satu contoh yang didorong pemerintah pusat untuk diterapkan daerah lain.

Sementara terkait sektor retribusi daerah, Zuhudy memastikan seluruh tarif yang diajukan dalam revisi perda, telah melalui proses koordinasi dan asistensi bersama Kemendagri serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Bahkan Kemenkeu turut melakukan pendampingan secara daring, terhadap penyusunan rancangan perda tersebut dan tidak menemukan persoalan terhadap usulan tarif yang diajukan Pemprov NTB.  

“Jadi semua tarif yang kita ajukan, alhamdulillah tidak ada masalah. Sehingga tentunya tidak akan memengaruhi proses evaluasi,” tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#Retribusi #Perda #Kemendagri #Pemprov NTB #Pajak Daerah