Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hearing di Kantor Gubernur, Bulog NTB Tegaskan Pengadaan Jagung Bebas PPh 22 dan Siap Fasilitasi Restitusi Pajak Petani

Nurul Hidayati • Kamis, 25 Juni 2026 | 14:06 WIB
Hearing di Kantor Gubernur, Bulog NTB Tegaskan Pengadaan Jagung Bebas PPh 22 dan Siap Fasilitasi Restitusi Pajak Petani. (IST)
Hearing di Kantor Gubernur, Bulog NTB Tegaskan Pengadaan Jagung Bebas PPh 22 dan Siap Fasilitasi Restitusi Pajak Petani. (IST)

LombokPost – Kabar Gembira bagi Petani NTB! Bulog hentikan potongan pajak PPh 22 untuk jagung, siap bantu urus pengembalian uang!

Keberpihakan terhadap kesejahteraan petani jagung di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus diperkuat.

Perum BULOG Kantor Wilayah NTB menghadiri kegiatan hearing strategis bersama Penjabat Gubernur NTB, Kepala Dinas Pertanian Provinsi NTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, serta perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) jagung se-NTB.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga, Bulog Perluas Jangkauan Serapan Gabah dan Jagung

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB pada Rabu (24/06/2026) tersebut secara khusus mengupas tuntas aspek perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, khususnya untuk komoditas jagung pipil kering.

Dalam kesempatan itu, Perum BULOG Kanwil NTB menyatakan bahwa selama ini proses pengadaan jagung pipil kering dari petani telah berjalan sesuai regulasi.

Pembelian dilakukan dengan harga sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yaitu Rp6.400 per kilogram, dengan pengenaan pajak PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Baca Juga: Bulog NTB Dapat Lampu Hijau Bangun 11 Gudang Baru dan Sentra Pengolahan Jagung

Serap 55 Ribu Ton Jagung Petani NTB

Wakil Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil NTB, Rizal P. Sukmaadijaya, menegaskan bahwa seluruh kegiatan penyerapan jagung sepanjang tahun 2026 ini berjalan tegak lurus dengan prosedur dan target yang ditetapkan pemerintah.

Langkah masif ini krusial untuk menjaga stabilitas harga di tingkat hulu sekaligus menyokong tingkat kesejahteraan para petani lokal.

Baca Juga: Bapanas Apresiasi Bulog NTB Dalam Upaya Penyerapan Gabah dan Jagung Petani Bumi Gora

“Perum BULOG Kanwil NTB tetap melakukan penyerapan jagung sesuai kuota yang diberikan. Sampai dengan 23 Juni ini, total jagung yang sudah kami serap mencapai 55 Ribu Ton dari seluruh wilayah Provinsi NTB,” ujar Rizal P. Sukmaadijaya.

Resmi Dihapus, Pajak Sebelumnya Bakal Diajukan Restitusi

Kabar baiknya, Rizal mengumumkan bahwa terhitung sejak tanggal 21 Mei 2026 dan seterusnya, seluruh transaksi pengadaan jagung di Perum BULOG Kanwil NTB sudah tidak dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen lagi. Sementara itu, untuk nilai pajak yang terlanjur dipotong pada transaksi-transaksi sebelum tanggal tersebut, dipastikan telah disetorkan secara rutin dan transparan ke Kas Negara.

Sebagai bentuk komitmen nyata membela hak para petani, pihak BULOG bersama Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pertanian akan bergerak cepat memfasilitasi pengembalian dana (restitusi) pajak tersebut.

“Bapak Gubernur NTB melalui Dinas Pertanian Provinsi NTB dan Perum BULOG Kanwil NTB akan melakukan konsolidasi jumlah keseluruhan nilai PPh Pasal 22 yang telah dikenakan kepada Gapoktan melalui Dinas Pertanian Kota/Kabupaten setempat. Hasil konsolidasi tersebut nantinya akan diajukan sebagai permohonan restitusi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” tegas Rizal.

Gapoktan Sambut Baik, Siap Berkoordinasi

Mendengar kejelasan regulasi tersebut, perwakilan Gapoktan yang hadir dalam hearing menyatakan menerima dan menyambut baik solusi yang ditawarkan pemerintah dan BULOG. Mereka siap berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Pertanian setempat untuk mengumpulkan data guna memproses pengajuan restitusi pajak dimaksud.

Melalui langkah konsolidasi ini, diharapkan tata niaga jagung di NTB semakin sehat, transparan, dan memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi para petani di bumi Gora.

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#Bulog Kanwil NTB #Pengadaan Jagung NTB #Pajak PPh Pasal 22 #Restitusi Pajak Gapoktan #Stabilitas Harga Jagung