LombokPost-Perwakilan petani Jagung dari Lombok Tengah (Loteng) datang menemui langsung Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, untuk mengadukan persoalan pemotongan pajak yang membebani para petani jagung di Bumi Gora, Rabu (24/6).
Mereka menyoroti kebijakan pemotongan pajak penghasilan, sebesar 1,5 persen dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang dilakukan melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) oleh Perum Bulog NTB.
“Kami cukup lama berdiskusi dengan pak Gubernur terkait pemotongan pajak penghasilan petani jagung melalui Gapoktan dengan subjeknya Perum Bulog NTB,” terang koordinator sekaligus Ketua LASER NTB Kamsiah, usai pertemuan.
Persoalan itu telah menjadi perhatian pihaknya dalam beberapa bulan terakhir, karena dinilai memberatkan petani di tengah berbagai biaya dan kewajiban yang sudah mereka tanggung.
Berdasarkan data yang diperoleh LASER dari Bulog NTB, nilai pajak yang dipotong dari petani jagung di seluruh wilayah Bumi Gora cukup besar.
Diuraikannya, sepanjang tahun 2025 berjalan, tindakan pemotongan ini sudah dilakukan 3 - 4 kali.
Jika dihitung secara matematis, setiap kali penyetoran dilakukan, dana yang ditarik dari hasil keringat petani tersebut berada di kisaran Rp 700 juta - Rp 1 miliar.
Dengan nilai setoran tersebut, maka total dana yang telah dipotong dari petani diperkirakan mencapai angka yang signifikan.
“Itu dari pajak penghasilan petani jagung di NTB. Banyak sekali (petani yang terdampak, Red), dan kalau berbicara Gapoktan di atas 100 bahkan 200-an di NTB,” ungkapnya.
Baca Juga: Persiapan PON 2028, NTB-NTT Gandeng BPKP
Diakuinya, persoalan tersebut telah disuarakan LASER NTB, selama kurang lebih dua bulan terakhir. Selama periode itu, pihaknya berulang kali mendatangi Perum Bulog NTB untuk meminta penjelasan mengenai dasar pemotongan pajak tersebut.
Namun, jawaban yang diterima selalu sama, yakni bahwa Bulog hanya menjalankan ketentuan yang berlaku. “Respon Bulog selalu bilang, kami melaksanakan perintah undang-undang. Selalu seperti itu,” ujar Kamsiah.
Karena tidak menemukan solusi di tingkat Bulog, LASER NTB akhirnya membawa persoalan itu ke Pemprov NTB, dengan harapan ada langkah konkret yang dapat membantu petani.
Sehingga besar harapan LASER NTB, petani jagung, khususnya di Bumi Gora, mendapatkan perlindungan dan dukungan yang lebih besar agar kesejahteraan mereka meningkat.
Menurutnya, keuntungan yang diperoleh petani sering kali tidak terlalu besar, karena harus dipotong berbagai biaya produksi.
Selain membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), petani juga harus menanggung biaya yang berkaitan dengan pembelian bibit dan pestisida.
“Sudah dikenakan pajak PBB. Sudah juga dikenakan pajak pembelian bibit, adalagi pajak pembelian pestisida,” tambah Kamsiah.
Baca Juga: Panen Raya Jagung Serentak, Polda NTB Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan Program MBG
Di sisi lain, kata dia, petani kerap menghadapi risiko gagal panen akibat berbagai faktor, mulai dari cuaca hingga serangan hama.
Dalam kondisi tertentu, petani bahkan berpotensi mengalami kerugian. Sehingga, setiap potongan tambahan dinilai dapat semakin mengurangi hasil yang diterima petani dari jerih payah mereka selama satu musim tanam. “Teman-teman kadang cuma balik modal, kadang nggak ada untung, malah rugi,” tegasnya.
Karena itu, LASER NTB menganggap tidak adil, apabila saat petani memperoleh hasil panen yang baik justru dikenakan potongan yang semakin mengurangi pendapatan mereka.
Pihaknya berharap pajak yang telah dipotong dari petani Jagung, dapat dikembalikan oleh Perum Bulog NTB. “Kepada bapak Gubernur, kami minta mudah-mudahan pajak penghasilan yang sudah dipotong ini bisa dikembalikan kepada para petani jagung di NTB,” pungkasnya.
Merespons hal tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, komoditas pangan pokok seperti jagung dan padi memang sudah dibebaskan atau tidak dipungut pajak.
Iqbal mengaku heran dan tidak mengetahui secara pasti, mengapa sempat terjadi penarikan pajak sebesar 1,5 persen tersebut. “Cuma saya tidak tahu, kemudian ada pemungutan yang 1,5 persen itu selama tiga bulan,” kata dia.
Namun, ia memastikan saat ini telah ada ketentuan baru yang mengatur, agar pungutan tersebut tidak lagi dilakukan.
Karenanya, prioritas utama Pemprov NTB saat ini, menjamin agar pemungutan serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Baca Juga: Tiga Pabrik Pengolahan Jagung Mangkrak Diaudit, Inspektorat NTB Ancam Serahkan LHP ke APH
Fokus kerja Pemprov NTB juga dialihkan untuk mengawal proses pengembalian, atau restitusi atas dana pajak yang sudah telanjur ditarik, dan disetorkan oleh Bulog ke kantor pajak setiap bulannya.
Sebagai langkah konkret, Iqbal berencana meminta pemkab dan pemkot, melakukan pendataan terhadap petani yang berhak mengajukan klaim restitusi.
Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam proses pengembalian dana yang sebelumnya telah dipotong. “Nanti saya akan minta ke bupati dan wali kota untuk mengumpulkan klaim,” kata pria asal Lombok Tengah ini.
Selama ini Bulog hanya bertindak sebagai pihak yang memotong, dan menyetorkan pungutan tersebut ke kantor pajak setiap bulan.
Karena dana sudah masuk ke kas negara melalui mekanisme perpajakan, maka proses pengembaliannya harus dilakukan melalui prosedur restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait besaran dana yang berpotensi dikembalikan kepada petani, Gubernur Iqbal mengaku belum dapat memberikan angka pasti. Karena kebijakan ini hanya berlaku bagi petani Jagung yang menjual hasil panennya ke Bulog.
Pemerintah perlu melakukan pendataan secara rinci, untuk mengetahui jumlah petani yang menjual jagung kepada Bulog dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 5.500 per kilogram (kg).
Data tersebut akan menjadi dasar, dalam menghitung besaran restitusi yang dapat diajukan untuk dikembalikan, kepada para petani jagung di NTB.
“Belum tahu kita angka pastinya, karena kan petani-petani ini tidak semua menjual ke Bulog,” tandasnya.
Editor : Akbar Sirinawa