LombokPost--Komitmen meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi hukum terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB). Langkah tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Literasi Hukum dan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual, Jumat (26/6).
Kegiatan yang diikuti seluruh anggota JDIH dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia ini bertujuan menyamakan pemahaman mengenai standar layanan literasi hukum sekaligus memperkuat tata kelola JDIH agar semakin profesional, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN, Rina. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai aspek penting mulai dari pedoman standar layanan literasi hukum, dasar hukum penyelenggaraan layanan publik, tantangan pengelolaan JDIHN, hingga siklus teknis pengelolaan JDIH dan pembinaan anggota JDIHN.
Menurut Rina, akses terhadap informasi hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dipenuhi secara berkelanjutan oleh pemerintah.
"Standar layanan literasi hukum dan pengelolaan JDIH disusun untuk mewujudkan keseragaman kualitas layanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat, sekaligus memperkuat peran JDIH sebagai sumber informasi hukum yang terpercaya," ujarnya.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga berlangsung interaktif melalui sesi diskusi. Berbagai pertanyaan dari peserta membahas kewenangan pengelolaan JDIH di daerah, implementasi layanan literasi hukum, hingga mekanisme penyampaian data secara berkala. Diskusi tersebut menjadi sarana menyamakan persepsi dalam penerapan pedoman yang tengah disusun oleh BPHN.
Baca Juga: DPP Targetkan NasDem NTB Masuk Tiga Besar Pemilu 2029, Begini Kata Mori Hanafi
Melalui sosialisasi ini, seluruh anggota JDIH diharapkan mampu menerapkan standar layanan yang sama sehingga kualitas pelayanan informasi hukum di Indonesia semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi hukum yang cepat, akurat, dan terpercaya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa partisipasi Kanwil Kemenkum NTB dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan literasi hukum di daerah.
Menurutnya, penerapan standar layanan yang seragam akan memperkuat akses masyarakat terhadap informasi hukum yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan pengelolaan JDIH yang semakin baik, Kanwil Kemenkum NTB optimistis masyarakat akan memperoleh layanan informasi hukum yang lebih cepat, berkualitas, dan mendukung peningkatan kesadaran hukum di Nusa Tenggara Barat.
Editor : Kimda Farida