Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mobil Listrik OPD Pemprov NTB Tersendat di Pelabuhan Penyeberangan, Konvensional Solusi Sementara

Yuyun Kutari • Kamis, 2 Juli 2026 | 21:43 WIB
TRANSPORTASI: Suasana penyeberangan di Pelabuhan Pototano, Sumbawa Barat, beberapa waktu lalu. (YUYUN/LOMBOK POST)
TRANSPORTASI: Suasana penyeberangan di Pelabuhan Pototano, Sumbawa Barat, beberapa waktu lalu. (YUYUN/LOMBOK POST)

 

LombokPost-Pemprov NTB mengambil langkah tegas, guna mengurai hambatan penyeberangan kendaraan listrik antar-pulau yang kian tersendat. 

Kepala Dinas Perhubungan NTB Ervan Anwar mengatakan, mengingat keterbatasan armada penyeberangan di Pelabuhan Kayangan – Pototano, Pemprov NTB resmi melayangkan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. “Sudah kami kirim suratnya sebulan yang lalu,” katanya, Rabu (1/7).  

Langkah ini dilakukan, agar Kemenhub mereview ulang efektivitas Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik. “Kami minta pusat mereview kembali,” ujarnya. 

Baca Juga: NTB Kembangkan Perlindungan Indikasi Geografis Produk Lokal

Seluruh ketentuan tersebut, ditujukan untuk meminimalisir risiko kebakaran dan ledakan baterai kendaraan listrik, selama proses penyeberangan di laut.

Tetapi, regulasi ini dinilai memicu keterbatasan ruang gerak armada, dan menyulitkan mobilitas antarpulau, baik untuk masyarakat umum maupun urusan kedinasan pemda.

Di surat tersebut, Pemprov NTB juga meminta penambahan armada kapal penyeberangan yang memiliki fasilitas dek terbuka, atau kapal dengan kriteria teknis yang aman untuk mobil listrik. “Supaya udara bisa bersirkulasi,” ujarnya. 

Saat ini, penyeberangan di Pelabuhan Kayangan – Pototano, baru didukung oleh dua unit kapal milik PT ASDP yang memiliki car deck terbuka. “Memang baru dua saja yang tersedia,” katanya. 

Baca Juga: Pemprov NTB Pastikan 10 Ribu Unit BSPS Tepat Sasaran Lewat Sanding Data

Ervan menjelaskan, intervensi dari Kemenhub sangat dibutuhkan karena Pemprov NTB, tidak memiliki wewenang penuh untuk menambah atau mengubah spesifikasi kapal penyeberangan yang beroperasi.

Namun sampai saat ini, pihaknya masih menunggu kepastian regulasi dan tambahan kuota armada Kemenhub. “Belum ada jawaban, kita tunggu saja,” tambahnya. 

Sembari menunggu Dishub NTB tetap memaksimalkan koordinasi dengan ASDP, untuk memfasilitasi kendaraan listrik yang ada secara bergilir. “Jadi memang di lapangan itu bertahap aja untuk masuk ke kapal,” kata mantan Plt kepala BPKAD NTB tersebut. 

Karena Ervan mengakui, keterbatasan tersebut menghambat mobilisasi, termasuk perjalanan dinas ke Pulau Sumbawa yang berjarak jauh. 

Dalam kondisi mendesak, kepala OPD biasanya menggunakan kendaraan konvensional milik eselon III sebagai solusi sementara 

“Jika kondisinya mendesak, maka bisa menggunakan kendaraan konvensional, itu aja solusinya sekarang,” tandasnya. 

Baca Juga: NTB Uji Coba Integrasi Data Global dan Program Makan Gratis di Lombok Timur

Asisten II Setda NTB Lalu Mohammad Faozal menjelaskan jika merujuk pada standar SE tersebut, tidak semua kapal dapat digunakan untuk memobilisasi kendaraan listrik. 

Ia mendukung adanya tinjauan ulang regulasi, agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan pelayaran.

Editor : Akbar Sirinawa
#pulau sumbawa #Mobil Listrik #pelabuhan #NTB #kementerian perhubungan