LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memperkuat sinergi dengan Kanwil Kemenkum Bali dalam pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya wastra tradisional sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga warisan budaya sekaligus mencegah potensi sengketa kekayaan intelektual antardaerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja dan koordinasi Kanwil Kemenkum NTB ke Kanwil Kemenkum Bali di Denpasar, Senin (6/7/2026).
Pertemuan di Aula Nakula Kanwil Kemenkum Bali itu dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, jajaran kedua kantor wilayah, serta perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Mataram.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal melalui kolaborasi lintas daerah dan lintas instansi.
Menurutnya, sinergi menjadi kunci agar berbagai kekayaan budaya yang dimiliki daerah dapat terdokumentasi dengan baik serta memperoleh perlindungan hukum yang optimal.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyambut baik kerja sama tersebut.
Baca Juga: Perlawanan Mantan Wabup Sumbawa Kandas, Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Masker Ditolak
Ia menjelaskan pelayanan kekayaan intelektual di Bali terus berkembang berkat kolaborasi dengan BRIDA, Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan berbagai program edukasi kepada masyarakat.
Dalam diskusi, BRIDA Kota Mataram mengangkat sejumlah isu strategis, mulai dari integrasi layanan digital Kekayaan Intelektual hingga strategi transfer pengetahuan kepada pemerintah daerah agar perlindungan KIK semakin efektif.
Kanwil Kemenkum Bali juga memaparkan berbagai inovasi yang telah dilakukan, termasuk pengembangan aplikasi layanan Kekayaan Intelektual daerah, pendampingan kepada masyarakat, pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC), hingga pembinaan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi.
Salah satu isu yang menjadi perhatian bersama adalah masih adanya anggapan wisatawan bahwa tenun Bali dan tenun Lombok merupakan produk yang sama.
Menanggapi hal itu, I Gusti Putu Milawati menegaskan kemiripan budaya merupakan sesuatu yang wajar mengingat kedekatan sejarah dan budaya kedua daerah.
Namun, setiap daerah tetap harus memperkuat dokumentasi dan perlindungan hukum terhadap karakteristik khas produknya.
Senada dengan itu, Eem Nurmanah menilai pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal harus diperkuat dengan dokumentasi mengenai filosofi, teknik pembuatan, ciri khas, serta nilai budaya yang melekat pada setiap karya tradisional.
Ia juga mengusulkan agar setiap pengajuan pencatatan KIK dari Bali maupun NTB dikomunikasikan lebih awal sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kesalahpahaman atau klaim yang tidak berdasar.
Dalam pertemuan tersebut, para analis kekayaan intelektual dari kedua wilayah turut mendorong penyusunan regulasi daerah, penguatan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta pemetaan potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal di masing-masing daerah.
Baca Juga: Pemdes Malaka Sambut Pembangunan Gapura Perbatasan
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB dan Kanwil Kemenkum Bali sepakat membentuk grup koordinasi berbasis WhatsApp untuk mempercepat komunikasi, konsultasi, dan penyelesaian berbagai persoalan terkait pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal.
Melalui kerja sama ini, kedua kantor wilayah berharap pelindungan warisan budaya lokal semakin kuat, sekaligus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Editor : Kimda Farida