LombokPost - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama tim gabungan lintas instansi berkomitmen memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (7/7/2026), tim gabungan mengekspos keberhasilan penyitaan fantastis sebanyak 2.892.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Lembar yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Operasi besar-besaran ini dilakukan dalam dua tahap sepanjang akhir Juni 2026. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP NTB, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, KPPBC TMP C Mataram, Denpom IX/2 Mataram, serta KSOP Lembar berhasil menggagalkan penyelundupan pertama pada Selasa (23/6/2026) di Dermaga Nusantara 2, dan menyita 1.049.600 batang rokok tanpa pita cukai.
Tak berselang lama, aksi kedua pada Senin (29/6/2026) hingga Selasa (30/6/2026) di Pelabuhan Domestik Lembar kembali mengamankan 1.842.400 batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Secara akumulatif, nilai barang ilegal yang disita mencapai Rp4.353.884.000 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp2.843.323.956.
Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Dra. Nunung Triningsih, M.M., menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh pihak dan Tim Satgas BKC Ilegal yang telah bekerja keras, termasuk media yang terus mengedukasi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum administratif biasa, melainkan sebuah kejahatan ekonomi yang berdampak merusak secara masif. Keberadaan rokok tanpa cukai ini memicu persaingan usaha yang tidak sehat dan mengancam stabilitas wilayah.
"Ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov NTB dalam menegakkan hukum. Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran barang ilegal yang merugikan daerah dan merusak tatanan ekonomi masyarakat," tegas Nunung.
Masyarakat perlu menyadari bahwa setiap batang rokok ilegal yang dibeli atau dijual secara langsung merampas hak masyarakat NTB. Sektor cukai merupakan penyumbang utama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang dikembalikan ke daerah.
Ketika rokok ilegal menjamur, pendapatan daerah merosot tajam. Akibatnya, pembiayaan untuk fasilitas kesehatan, jaminan sosial, dan pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat menjadi terhambat.
Demi memutus total celah penyelundupan di NTB dari hulu ke hilir, Kasatpol PP NTB menyatakan tidak akan berhenti pada aksi penyitaan saja. Tim gabungan telah merumuskan strategi penanganan kedepan.
Diantaranya bersama tim terpadu akan melakukan pengawasan ketat dan razia berkala secara konsisten di berbagai pintu masuk dan pasar. Satpol PP NTB juga akan memperkuat kolaborasi intelijen bersama aparat penegak hukum dan Bea Cukai. Sambil melakukan pendekatan humanis langsung kepada pedagang eceran dan masyarakat mengenai ciri fisik rokok ilegal dan sanksi hukumnya.
Selanjutnya Nunung mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk stop menjual atau mengonsumsi rokok ilegal. Mendukung rokok legal berarti ikut serta membangun NTB yang lebih sehat, maju, dan sejahtera.
"Kami harap masyarakat juga berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal ini, jika ada yang mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal segera melapor ke Bravo Bwa Cukai 1500225," himbau Kasat Satpol PP.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Mataram Bambang Parwanto dalam pidatonya mengatakan keberhasilan penyitaan rokok ilegal di Pelabuhan Lembar menunjukkan bahwa sinergi antar instansi menjadi kunci utama dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Bambang juga sependapat dengan Kasat Pol PP NTB jika peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak rokok, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinannya.
Oleh karena itu, Bea Cukai pun akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi lintas instansi, serta mengembangkan pertukaran informasi guna memutus rantai distribusi Barang Kena Cukai ilegal.
Diakhir sambutan Bambang mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau rokok yang
menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
"Dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil," tegasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam