LombokPost-Pemerintah Kota (Pemkot) Bima resmi memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kg bersubsidi, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat.
Ini terkait kelangkaan dan melonjaknya harga, hingga Rp 50 ribu per tabung di tingkat pengecer. “Iya, ada yang sampai segitu harganya,” terang Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, saat ditemui di Mataram, Selasa (7/7).
Baca Juga: Pemkab Lobar Tetapkan HET Gas LPG 3 Kg di Tingkat Pengecer Rp 22 Ribu
Kondisi ini, jauh dari harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di NTB yang ditetapkan Rp 18 ribu per tabung.
Karenanya, gas melon tersebut kini dilarang keras oleh Pemkot Bima, untuk diperjualbelikan melalui pengecer atau kios, guna menutup celah manipulasi harga.
Menurut Rahman, rantai pasok resmi dari Pertamina Patraniaga sejatinya hanya berjalan, dari agen langsung ke pangkalan resmi tanpa melibatkan pengecer.
Melambungnya harga dinilai terjadi karena adanya oknum yang sengaja mengalihkan pasokan demi meraup keuntungan pribadi. “Sebenarnya nggak ada pengecer. Persoalan ini kan sifat manusia ini, ada yang ingin untung besar kan? Jadi dilarikan ke pengecer, naiklah harga,” jelasnya.
Untuk memutus rantai distribusi ilegal ini, Wali Kota Rahman bergerak cepat mengumpulkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, OPD terkait, camat, hingga lurah.
Baca Juga: Pertamina Pasok 3.160 Tabung Gas Melon Tambahan ke Dompu
Ini untuk memperkuat fungsi pengawasan di setiap wilayah. Mengingat Diskoperindag Kota Bima tidak bisa bekerja sendiri, ia menginstruksikan penguatan pengawasan berbasis komunitas melalui sinergi Tiga Pilar serta mengoptimalkan peran ketua RT dan RW, di sekitar pangkalan resmi.
“Tiga pilar ini, fungsikan RT-RW untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi di pangkalan. Kalau itu fungsi berjalan, saya yakin, pangkalan tidak bisa macam-macam,” tegasnya.
Rahman mengatakan pengawasan tersebut, sudah mulai berjalan. Jika ditemukan pangkalan yang melanggar aturan, Diskoperindag akan memberi surat teguran.
Apabila pelanggaran terjadi hingga tiga kali, Pemkot Bima akan meminta Pertamina Patra Niaga mencabut izin pangkalan tersebut. “Fungsi pemerintah mengontrol saja,” kata Politisi Demokrat tersebut.
Rahman juga menegaskan, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang hanya diperuntukkan, bagi masyarakat tertentu.
Baca Juga: Kelangkaan LPG Subsidi Nyaris Picu Gesekan Warga di Desa Kekeri
Karena itu, penjualan melalui pengecer merupakan bentuk penyimpangan distribusi yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk penerima manfaat yang menjual kembali tabung LPG yang dimilikinya.
“Kan masyarakat ada yang punya enam tabung, mungkin dipakai dua tabung dalam sebulan, empatnya dijual,” ujarnya.
Rahman meminta masyarakat ikut berperan aktif, dengan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan. “Kalau ada penyimpangan, divideokan, sampaikan, pasti akan ditindak,” tandasnya.
Data Pemerintah Kota Bima menunjukkan terdapat 349 pangkalan LPG yang tersebar di seluruh wilayah kota.
Kepala Disperindag Kota Bima Ruslan turut memastikan, sanksi yang diberikan antara lain, pengurangan kuota hingga usulan pembekuan dan pencabutan izin melalui agen penyalur.
Editor : Akbar Sirinawa