Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Trauma Berat Korban Kebakaran Ponpes di Lombok Tengah, Kemen PPPA Kawal Pemulihan

Yuyun Kutari • Kamis, 9 Juli 2026 | 06:03 WIB
Menteri PPPA Arifah Fauzi. (IST/LOMBOK POST)
Menteri PPPA Arifah Fauzi. (IST/LOMBOK POST)

LombokPost-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), terus mengawal penanganan kasus kebakaran yang menimpa tiga anak di sebuah pondok pesantren di Desa Mantang, Lombok Tengah.

Kemen PPPA memastikan para korban mendapatkan layanan perlindungan, pendampingan, hingga bantuan perawatan medis.

Baca Juga: Ketua Bhayangkari NTB Bawa Dua Korban Kekerasan di Ponpes ke RS Bhayangkara, Siapkan Beasiswa

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan, setiap anak yang menjadi korban berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan secara optimal.

"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang optimal ketika menjadi korban. Kemen PPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan agar kebutuhan korban dari sisi perlindungan dan pendampingan psikologis dapat terpenuhi," jelas Arifah Fauzi dalam siaran persnya, Rabu (8/7).

Arifah menambahkan, Kemen PPPA juga akan memastikan pemenuhan kebutuhan korban berdasarkan hasil asesmen pemerintah daerah, termasuk bantuan rehabilitasi medis bagi korban yang masih membutuhkan penanganan.

Berdasarkan hasil koordinasi Tim Layanan SAPA Kemen PPPA, peristiwa tersebut diduga terjadi pada November 2025.

Insiden bermula ketika seorang anak berinisial R diduga memainkan api, menggunakan mika yang disiram bensin di dalam kamar gudang pondok pesantren.

Api kemudian membesar setelah menyambar botol berisi bensin di lokasi kejadian.

Akibat peristiwa itu, tiga anak berinisial D, S, dan SA mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan berbeda.

Baca Juga: Diduga Tanpa Izin Polda, Keluarga Santri Korban Pembakaran Dicegat di Bandara

Korban berinisial S meninggal dunia, setelah mengalami luka bakar hingga 100 persen.

Sementara korban D, juga mengalami luka bakar 100 persen dan hingga kini masih dilakukan penelusuran untuk memastikan kondisi serta keberadaannya.

Adapun korban berinisial SAH mengalami luka bakar sekitar 75 persen. Korban telah menjalani operasi dan kini masih menjalani rawat jalan.

"Saat ini yang menjadi perhatian utama adalah memastikan korban mendapatkan layanan yang utuh. Selain proses hukum yang sedang berjalan, pemulihan fisik dan psikologis korban harus menjadi prioritas bersama agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan optimal," tambah Arifah.

Kemen PPPA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTB telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Lombok Tengah, untuk memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.

UPTD PPA Lombok Tengah juga telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban SA.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami trauma berat yang ditandai dengan halusinasi auditori atau sering mendengar bisikan-bisikan, penurunan rasa percaya diri, serta kerap terkejut dan berteriak saat tidur. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendampingan psikologis secara berkelanjutan sebagai bagian dari proses pemulihan demi kepentingan terbaik bagi korban," jelasnya.

Baca Juga: Dua Santri Luka Bakar Dirawat di RS Bhayangkara, Kapolda NTB: Tersangka Ditetapkan Kamis Ini

Selain pendampingan psikologis, orang tua korban SA telah didampingi untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lombok Tengah. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Di sisi lain, UPTD PPA Lombok Tengah bersama instansi terkait juga masih melakukan penelusuran terhadap keberadaan korban berinisial D, guna memastikan yang bersangkutan memperoleh layanan perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang diperlukan.

Kemen PPPA juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, baik melalui hotline 129 maupun WhatsApp 0811-1129-129, agar korban dapat segera memperoleh penanganan yang cepat, aman, dan berpihak kepada korban. 

Editor : Akbar Sirinawa
#Kemen PPPA #Lombok Tengah #pondok pesantren #korban #Trauma