LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat menegaskan pentingnya peran Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam memberikan kepastian hukum, khususnya terkait pengurusan warisan, perwalian, dan pengampuan.
Hal itu disampaikan dalam Diskusi Hukum bertema Peran Strategis Balai Harta Peninggalan dalam Pengurusan Harta Peninggalan, Perwalian, dan Pengampuan untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Keperdataan yang digelar Pengurus Wilayah KANOGAMA NTB di Hotel Santika Mataram, Senin (13/7).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, mengatakan Balai Harta Peninggalan memiliki fungsi strategis dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di bidang keperdataan.
"Melalui forum ini kami ingin memperkuat pemahaman mengenai tugas dan kewenangan Balai Harta Peninggalan sekaligus membangun kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan profesi kenotariatan agar pelayanan hukum kepada masyarakat semakin optimal," ujarnya.
Diskusi tersebut dihadiri akademisi, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), HAKAN, anggota KANOGAMA NTB, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum keperdataan.
Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar, I Gede Widhiyasa, hadir sebagai narasumber utama. Ia memaparkan peran Balai Harta Peninggalan dalam pengelolaan harta peninggalan, perwalian, hingga pengampuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Para peserta mengangkat berbagai persoalan yang kerap ditemui dalam praktik, termasuk koordinasi antara Balai Harta Peninggalan dengan notaris dan PPAT dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengapresiasi terselenggaranya forum tersebut.
Menurutnya, diskusi lintas profesi menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan layanan hukum keperdataan.
Ia berharap kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum sekaligus menghadirkan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat di Nusa Tenggara Barat.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers