LombokPost – Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (PB NWDI) mengklarifikasi informasi yang menyebut, Pondok Pesantren (Ponpes) Raudlatussaulatiyah Al Ibrahimy NW berafiliasi dengan Organisasi Nahdlatul Wathan (NW) di bawah kepemimpinan TGB Dr. H.M. Zainul Majdi.
Klarifikasi tersebut disampaikan Sekretaris Eksekutif PB NWDI Prof Abdul Fattah, di Gedung TGB Center, Mataram, Selasa (14/7), menyusul penyebutan nama Gubernur NTB periode 2008–2018, TGB Dr. H.M. Zainul Majdi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait dugaan pembakaran santri di Ponpes Raudlatussaulatiyah Al Ibrahimy NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Senin (13/7).
Baca Juga: Wabup Nursiah Tegaskan Netral di Kasus Pembakaran Santri
Fattah menegaskan, informasi yang mengaitkan Ponpes Raudlatussaulatiyah Al Ibrahimy NW dengan organisasi NW di bawah kepemimpinan TGB Dr. H.M. Zainul Majdi tidak sesuai dengan fakta kelembagaan. “Informasi tersebut tidak benar,” terangnya.
Ia menjelaskan, secara legal formal, NW dan NWDI saat ini merupakan dua organisasi kemasyarakatan yang berbeda. Perbedaan tersebut berlaku sejak terbitnya SK Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0003728.AH.01.07.TAHUN 2021 pada 23 Maret 2021.
“NW dan NWDI merupakan dua organisasi kemasyarakatan yang berbeda,” ujarnya.
Saat ini, kedua organisasi tersebut berjalan secara independen dengan kepengurusan, tata kelola, serta tanggung jawab organisasi masing-masing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dua organisasi tersebut berdiri secara independen dengan kepengurusan, tata kelola, serta tanggung jawab organisasi masing-masing,” katanya.
Masing-masing organisasi memiliki lembaga pendidikan, ponpes, maupun amal usaha yang berbeda sesuai dengan administrasi kelembagaannya.
Karenanya, berkaitan dengan hal tersebut, informasi yang menyebut Ponpes Raudlatussaulatiyah Al Ibrahimy NW berafiliasi dengan Organisasi NW di bawah kepemimpinan TGB Dr. H.M. Zainul Majdi adalah tidak benar.
Berdasarkan data administrasi dan afiliasi kelembagaan, ponpes tersebut berafiliasi ke organisasi NW di bawah kepemimpinan TGB Dr. H. Zainuddin As Tsani.
Dalam kesempatan itu, PB NWDI juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus kekerasan yang mengakibatkan sejumlah santri mengalami luka bakar di pondok pesantren tersebut.
“Kami turut prihatin atas peristiwa yang disinyalir atau diduga pembakaran santri di ponpes Raudlatussaulatiyyah Al Ibrahimy NW. Peristiwa itu telah mengakibatkan sejumlah korban, yakni terbakarnya sejumlah santri,” terang Fattah.
Baca Juga: Kunjungi Tersangka Kasus Santri Luka Bakar, Wakil Bupati Lombok Tengah Dihujani Kritik Netizen
Terkait proses hukum, PB NWDI menyatakan menghormati asas praduga tidak bersalah, dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“NWDI mendukung agar seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga seluruh fakta dapat diungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
PB NWDI juga menegaskan komitmennya terhadap penyelenggaraan pendidikan yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
“NWDI memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di madrasah maupun sekolah yang berada di lingkungan ponpes, khususnya pendidikan yang bermartabat, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” bebernya.
Baca Juga: Kasus Santri Luka Bakar Disorot Senayan, Kapolres Lombok Tengah Hadiri RDP dengan Komisi III DPR RI
Ia menambahkan, seluruh lembaga pendidikan yang berada dalam lingkungan organisasi terus didorong untuk memperkuat sistem perlindungan santri, memperbaiki tata kelola kelembagaan, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Lajnah Konsultasi dan Bantuan Hukum PB NWDI Dr Ashari mengajak seluruh elemen masyarakat, media massa, tokoh masyarakat, dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan informasi secara cermat, akurat, dan berimbang, serta menghindari penyebutan afiliasi organisasi yang tidak didasarkan pada data yang benar.
“Karena hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diproses,” jelasnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan