LombokPost-Pemprov NTB memastikan sebagian besar anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), diarahkan untuk mendukung para petani tembakau.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKP) NTB Lalu Mirza Amir Hamzah mengatakan jumlah DBHCHT yang dikelola tahun ini mencapai sekitar Rp 32 miliar dan hampir seluruhnya diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya petani tembakau. “Hampir semuanya ke petani tembakau,” tegasnya, Rabu (15/7).
Menurutnya, pemanfaatan anggaran tersebut diwujudkan, tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan bantuan yang diprioritaskan untuk mendukung produktivitas petani tembakau di daerah sentra produksi.
Baca Juga: Pusat Gelontorkan DBHCHT Rp 312 Milyar, DPRD NTB Dorong Berpihak ke Petani Tembakau
Dijelaskannya, meski terdapat petani komoditas lain yang ikut menerima manfaat DBHCHT, alokasi terbesar tetap diberikan kepada petani tembakau, terutama di Lombok Tengah dan Lombok Timur yang menjadi kawasan utama budidaya tembakau di NTB.
“Memang kalau di kabupaten lain juga ada yang dapat, tapi porsinya tidak banyak. Makanya Lombok Tengah dan Lombok Timur mendapatkan porsi bantuan yang lebih besar karena memang di situ tempat orang bercocok tanam tembakau yang besar,” bebernya.
Ia pun memastikan jumlah penerima manfaat dari bantuan ini cukup banyak. “Datanya enggak saya ingat (secara detail), tapi kalau seribu lebih petani ya ada,” sambungnya.
Mirza mengatakan data petani berasal dari pemerintah kabupaten yang kemudian diusulkan kepada pemerintah provinsi. Data tersebut mencakup petani yang memang tercatat sebagai penanam tembakau.
“Itu datanya dari kabupaten, lalu masuk ke kita. Jadi itu data petani tembakau yang memang menanam tembakau,” katanya.
Sebagai langkah perbaikan ke depan, DKP NTB akan terus melakukan evaluasi terhadap skema penyaluran bantuan ini. Pola pengalokasian anggaran yang berpihak pada petani ini direncanakan akan tetap dipertahankan pada tahun mendatang.
Baca Juga: DBHCHT Loteng Anjlok Rp 46 Miliar
Menyinggung soal produktivitas komoditas andalan NTB ini, Mirza memaparkan capaian produksi pada tahun 2025 yang terbilang sangat signifikan, yakni menyentuh angka 86.096 ton.
Sedangkan untuk target produksi tahun ini, DKP NTB memproyeksikan angka yang relatif stabil, dan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Hal ini dikarenakan adanya pergeseran fokus program dari pemerintah pusat yang saat ini sedang gencar menggenjot sektor pangan, khususnya padi.
Keberadaan industri tembakau yang mulai berkembang di NTB diyakini akan menjaga komoditas ini tetap menjadi primadona dan pilar ekonomi masyarakat.
“Kita berupaya tembakau tetap menjadi eksis di NTB karena sebagai sumber penghidupan pertanian kita. Apalagi sudah ada industrinya juga kan,” tandasnya.
Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra mengatakan, proporsi penggunaan dan pemanfaatan dana DBHCHT harus sesuai ketentuan. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 72 Tahun 2024.
Sesuai regulasi juga, pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi dan sisa DBHCHT secara periodik. “Tentu ini bagian dari pengawasan dan transparansi,” jelasnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan