NTB Nilai Aturan Ruang Laut Hambat Investasi dan Kurangi Potensi PAD

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 20:07 WIB
Aktivitas nelayan di perairan NTB menjadi bagian dari potensi ekonomi kelautan yang terus didorong, melalui penguatan regulasi tata ruang laut dan iklim investasi yang kondusif. (IVAN/LOMBOK POST)
Aktivitas nelayan di perairan NTB menjadi bagian dari potensi ekonomi kelautan yang terus didorong, melalui penguatan regulasi tata ruang laut dan iklim investasi yang kondusif. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Pemprov NTB menyoroti masih adanya sejumlah kendala, dalam implementasi regulasi penataan ruang laut yang dinilai berdampak terhadap pelayanan publik, investasi, hingga potensi pendapatan daerah.

Persoalan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim, saat menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Penyelenggaraan Tata Ruang Laut.

"Saya sudah jelaskan apa yang menjadi keresahan daerah kita," terangnya, Senin (20/7).

Baca Juga: Ikut Rakornas Sektor Kelautan dan Perikanan, Wali Kota Bima Komitmen Dukung Swasembada Pangan

Menurutnya, masih banyak ketentuan yang memperlambat proses perizinan berusaha di sektor kelautan.

Di sisi lain, kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan ruang laut juga semakin terbatas akibat berbagai regulasi baru yang berlaku.

"Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya pelayanan publik dan pengendalian pemanfaatan ruang laut," ujar Muslim.

Ia menjelaskan, keterbatasan kewenangan tersebut juga berimbas pada potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya, sejumlah penerimaan yang sebelumnya bersumber dari pemanfaatan ruang laut dan perairan kini masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Padahal, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam mengawal pemanfaatan ruang laut di wilayahnya," bebernya

Karena itu, Muslim berharap Rancangan Permen KP yang tengah disusun, mampu menghadirkan titik temu antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Peta Digital 638 Pengusaha Dorong Hilirisisasi Perikanan Kelautan NTB

Menurutnya, daerah perlu tetap dilibatkan dalam proses verifikasi pemanfaatan ruang laut, pengendalian potensi konflik sosial, hingga penciptaan iklim investasi yang kondusif.

"Dalam hal ini pemerintah daerah tetap memiliki peran strategis dalam verifikasi pemanfaatan ruang, pengendalian konflik sosial di masyarakat, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat," ujarnya.

Muslim menegaskan, penguatan peran pemerintah daerah menjadi penting untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang menargetkan pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB mencapai 6,7 hingga 7,2 persen pada 2029.

Dalam forum konsultasi publik tersebut, Muslim juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karena telah membuka ruang bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap penyusunan regulasi.

Ia menjelaskan, NTB telah lebih dulu mengintegrasikan pengaturan ruang darat dan ruang laut melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) NTB yang selaras dengan berbagai regulasi nasional.

"Kami berharap substansi Rancangan Permen KP nantinya, dapat memperkuat implementasi kebijakan yang telah berjalan di daerah," ujarnya.

Baca Juga: Dewan Dorong KNMP Baru Lengkap dengan SPBN

Penyempurnaan regulasi penataan ruang laut didorong memperkuat kembali kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan ruang laut pada wilayah 0–12 mil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola ruang laut yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan dapat semakin kuat," tandasnya.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sebelumnya menyebut sektor kelautan dan perikanan Bumi Gora, memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan melalui hilirisasi dan peningkatan investasi.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
pemerintah provinsi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ruang laut NTB