Cegah Penyakit Menular: Karantina NTB Musnahkan 3 Ton Produk Hewan dan Ikan Ilegal asal Bali di Lembar

Nurul Hidayati • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 20:08 WIB
Dokumen Tak Lengkap, Karantina NTB Musnahkan 3 Ton Produk Hewan dan Ikan.
Dokumen Tak Lengkap, Karantina NTB Musnahkan 3 Ton Produk Hewan dan Ikan.

LombokPost – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan lebih dari tiga ton produk hewan dan ikan ilegal.

Langkah drastis ini ditempuh guna mencegah masuk dan meluasnya potensi penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) di wilayah NTB.

Kepala Karantina NTB, Ina Soelistyani, menjelaskan bahwa komoditas berisiko tinggi tersebut diamankan saat timnya melakukan pengawasan rutin bongkar muatan di Pelabuhan ASDP Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa (14/7) lalu.

Baca Juga: NTB Kunci Kualitas! Karantina NTB Libatkan Masyarakat dan Ombudsman untuk Standar Layanan Baru

Produk-produk tersebut diangkut menggunakan armada truk dari Kabupaten Gianyar, Bali, menuju sasaran distribusi di Kota Mataram.

Saat diperiksa, seluruh barang angkutan tidak dibekali sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina resmi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

"Petugas terlebih dahulu menahan media pembawa dan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melengkapi dokumen karantina. Namun hingga batas waktu yang ditentukan habis, pemilik tetap tidak bisa memenuhinya, sehingga terpaksa kami lanjutkan ke tindakan pemusnahan," tegas Ina di Lembar, Selasa (21/7).

Baca Juga: Kurang dari 1 Jam, Sertifikat Langsung Jadi! Karantina Ungkap Rahasia Pelayanan Publik "Anti-Diskriminasi" dan "Jemput Bola"

Rincian Komoditas yang Dimusnahkan

Total komoditas bernilai ekonomi tinggi yang dimusnahkan mencapai 3.067,6 kilogram (lebih dari 3 ton).

Seluruh produk dimusnahkan secara akuntabel dengan disaksikan oleh pihak Kepolisian RI serta instansi sektoral terkait.

Baca Juga: Sinergi Instansi Tingkatkan Efisiensi Logistik, Karantina NTB Tanda Tangani SOP TPFT di Bandara BIZAM

Berikut adalah rincian komoditas ilegal yang dimusnahkan.

Produk Perikanan (Total 769 Kg): Terdiri dari enam jenis, yaitu udang windu, rahang tuna, ikan mahi-mahi, kerang, ikan barramundi, serta daging salmon.

Produk Hewan (Total 2.298,6 Kg): Meliputi daging babi beku, daging sapi segar, daging sapi olahan, daging ayam olahan, dan keju.

Proteksi Daerah Pintu Masuk

Ina mengingatkan bahwa dokumen karantina bukan sebatas pemenuhan urusan administratif belaka, melainkan bukti sah bahwa komoditas tersebut telah dites dan bebas dari agen penyakit di daerah asal.

Mengingat NTB merupakan daerah lalulintas perdagangan produk peternakan dan perikanan yang sangat sibuk, potensi risiko masuknya wabah penyakit sangat besar jika pengawasan di pintu pelabuhan diperlonggar.

"Tindakan pemusnahan ini adalah ultimum remedium atau upaya terakhir kami. Kami mengimbau keras kepada seluruh pelaku usaha dan jasa ekspedisi untuk selalu melengkapi dokumen karantina resmi sebelum melalulintaskan produknya demi menjaga ketahanan pangan dan kesehatan sumber daya daerah kita," pungkas Ina.

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Karantina NTB Pemusnahan Produk Ilegal Pelabuhan Lembar Lombok UU Karantina Nomor 21 Tahun 2019 Karantina Cegah Wabah