LombokPost-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lombok Barat.
Langkah ini diambil menyusul ditahannya Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat temu media di Jakarta, Selasa (21/7).
Penunjukan tersebut tertuang dalam radiogram Kemendagri dengan Nomor 100.2.7/5368/SJ tertanggal 21 Juli 2026 yang ditujukan kepada Gubernur NTB, serta ditandatangani secara elektronik atas nama Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.
Adapun tembusan radiogram dari Kemendagri ini disampaikan secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Wakil Bupati Lombok Barat, serta Ketua DPRD Lombok Barat.
Dalam radiogram tersebut dijelaskan bahwa penunjukan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Baca Juga: Begini Dugaan Cara Halus LAZ Bupati Lombok Barat Mengeruk Uang Proyek
Selanjutnya, merujuk Pasal 66 ayat (1) huruf c undang-undang yang sama, wakil kepala daerah bertugas melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara atau sedang menjalani masa tahanan.
Langkah percepatan ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Lombok Barat.
Kemendagri menegaskan pelaksanaan tugas kepemimpinan oleh Wakil Bupati Nurul Adha bertujuan, menjaga kesinambungan penyelenggaraan roda pemerintahan serta menjamin pelayanan publik di Lombok Barat, tetap berjalan normal hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Editor : Akbar SirinawaSumber : kemendagri