Tim Satgas BKC Ilegal NTB Sita 10.414 Batang Rokok Ilegal di Lombok Barat

Siti Aeny Maryam • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 07:16 WIB
Dalam operasi penindakan yang digelar di Kabupaten Lombok Barat pada Jumat (17/7/2026), petugas berhasil menyita sebanyak 514 bungkus atau setara 10.414 batang rokok ilegal.
Dalam operasi penindakan yang digelar di Kabupaten Lombok Barat pada Jumat (17/7/2026), petugas berhasil menyita sebanyak 514 bungkus atau setara 10.414 batang rokok ilegal.
LombokPost - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memperketat pengawasan peredaran barang ilegal.

Dalam operasi penindakan yang digelar di Kabupaten Lombok Barat pada Jumat (17/7/2026), petugas berhasil menyita sebanyak 514 bungkus atau setara 10.414 batang rokok ilegal.

Rokok ilegal yang diamankan tersebut terdiri dari berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari rokok tanpa pita cukai (polos), rokok yang menggunakan pita cukai rusak, hingga rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan peruntukannya.

Baca Juga: Satpol PP NTB dan Tim Gabungan berhasil Sita 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Lembar

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Dra. Nunung Triningsih, M.M., dengan didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) serta Kasi Penegakan. 

Guna memaksimalkan jangkauan di lapangan, personel dibagi menjadi dua tim untuk menyisir sejumlah toko dan kios kelontong di dua wilayah sasaran, yakni Kecamatan Kediri dan Kecamatan Lembar.

Selain melakukan tindakan korektif, para petugas di lapangan juga memberikan edukasi dan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar tidak lagi menerima maupun memperjualbelikan produk hasil tembakau yang melanggar aturan perpajakan dan cukai.

Baca Juga: Kasat Pol PP Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Rokok Ilegal Karena Berimbas pada Pembangunan di NTB

Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi nyata antara Satpol PP Provinsi NTB dengan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram.

Selain penindakan tegas, Satgas BKC Ilegal NTB mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai aturan cukai, potensi dampak hukum yang membayangi para penjual, serta besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat maraknya peredaran rokok tanpa cukai resmi.

Sebagai tindak lanjut penegakan hukum, seluruh barang bukti berupa 10.414 batang rokok ilegal hasil penyitaan tersebut resmi diserahkan kepada pihak Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penyerahan barang bukti dilakukan melalui penandatanganan berita acara resmi oleh kedua belah pihak dan disaksikan langsung oleh seluruh anggota Tim Satgas BKC Ilegal NTB sebagai bentuk transparansi dan sinergi antarinstansi.

Editor : Siti Aeny Maryam
Sumber : Liputan
Satpol PP Lombok Barat rokok ilegal NTB