LombokPost--Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) kembali menggelar Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Teknis Paralegal di Kabupaten Dompu.
Kegiatan yang berlangsung di Aula PKK Kabupaten Dompu pada Rabu (22/7) ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kapasitas paralegal sebagai ujung tombak layanan bantuan hukum di tingkat desa.
Sebanyak 81 paralegal telah diresmikan di Kabupaten Dompu, dengan 68 orang telah mengikuti pelatihan. Mereka akan menjalani tahap aktualisasi sebagai bagian dari proses penilaian kemampuan sebelum memperoleh sertifikasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kepala Bidang Sosial Budaya DPMPD Kabupaten Dompu, Evi Nur Sulistiyawati, mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum NTB dalam memperkuat Pos Bantuan Hukum di desa.
Menurutnya, paralegal memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memahami hukum sekaligus menjadi penghubung pertama ketika muncul persoalan hukum di lingkungan mereka.
"Pelatihan ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Nilai Biaya SR Rp 10 Juta per Rumah Kemahalan, DPRD Mataram Minta Skema Biaya SPALD-T Dikaji Ulang
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Baiq Sri Hartati, menjelaskan bahwa tahap aktualisasi menjadi bagian penting untuk mengukur kemampuan peserta dalam menerapkan materi yang telah diperoleh selama pelatihan.
Selain pembekalan materi, peserta juga mendapatkan pendampingan teknis mengenai penggunaan situs posbakum.bphn.go.id untuk pelaporan kegiatan paralegal. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas administrasi dan akuntabilitas layanan bantuan hukum di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Posbakumadin Dompu, Kartika Difinubun, menjelaskan tugas dan fungsi organisasi bantuan hukum serta peran strategis paralegal dalam memberikan pendampingan hukum nonlitigasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok marginal diberikan secara gratis. Sementara itu, perkara yang telah memasuki proses persidangan akan diteruskan kepada advokat melalui Posbakumadin Dompu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa keberadaan paralegal menjadi bagian penting dalam memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh layanan hukum.
Menurutnya, Kanwil Kemenkum NTB juga siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Dompu bersama DPRD dalam menyusun regulasi daerah mengenai bantuan hukum. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi operasional paralegal di tingkat desa.
Dengan penguatan kapasitas ini, diharapkan paralegal di Kabupaten Dompu mampu memberikan edukasi hukum, membantu penyelesaian persoalan masyarakat secara nonlitigasi, serta menjadi jembatan bagi warga untuk memperoleh akses bantuan hukum yang mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers