LombokPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi bukti operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan gratifikasi proyek dengan tersangka Bupati Lombok Barat (Lobar) Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Untuk melengkapi bukti tersebut, KPK kembali ke Lobar untuk melakukan penggeledahan, Kamis (23/7).
Sejumlah tempat digeledah di kompleks kantor Bupati Lobar sejak pagi 09.00 Wita. Mulai dari ruang kerja bupati, ruang pengadaan barang dan jasa (LPSE) hingga ruang kerja Asisten II Setda Lobar.
Baca Juga: DPRD Ingatkan OTT KPK di Lobar Jadi Alarm Keras Tata Kelola Pemerintahan di NTB
Selanjutnya KPK kembali menggeledah pendopo bupati serta kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Lobar.
Terakhir, KPK menggeledah dua rumah pribadi milik LAZ di Jalan Mutiara, Kecamatan Gunungsari, Lobar. Proses penggeledahan selesai hingga pukul 22.10 Wita.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan terkait penggeledahan tersebut. "Benar," kata Budi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (23/7).
Dijelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan terhadap kasus gratifikasi tersebut. Salah satunya juga untuk memperkuat barang bukti. "Penggeledahan ini tentunya sebagai upaya penyidik untuk melengkapi bukti tambahan yang dibutuhkan," tegasnya.
Budi menerangkan, saat penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti. "Ada dokumen-dokumen pengadaan atau proyek yang diduga terkait (kasus gratifikasi)," bebernya.
Saat dipertegas mengenai, apakah penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut untuk mengembangkan kasus ke tindak pidana pencucian uang (TPPU), Budi belum bisa memastikan hal tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Dua Rumah Pribadi Bupati Lombok Barat LAZ di BTN Belencong Gunungsari
"Belum, masih berkaitan dengan penyidikan perkara pokoknya (gratifikasi atau suap)," ungkapnya.
Sita Lima Koper Dokumen
Suasana tegang menyelimuti kompleks pusat Pemkab Lobar sejak pagi pukul 09.30 Wita ketika penyidik KPK datang. "Tim KPK datang dikawal anggota Brimob bersenjata lengkap," tutur salah satu pegawai.
Di sini penyidik mengunci akses beberapa ruangan penting. Penyidik menyisir ruang kerja bupati, area LPSE, serta ruang Asisten II Setda Lobar yang juga menjabat Pj Sekda Ahmad Saikhu.
Setelah hampir lima jam, penyidik akhirnya keluar dari ruang kerja bupati Lobar dan sejumlah ruang lainnya. Sebanyak lima koper berukuran besar yang diduga berisi dokumen proyek fisik tampak diangkut keluar dan dimasukkan ke dalam mobil penyidik.
Pj Sekda Lobar Ahmad Saikhu yang dikonfirmasi usai mendampingi proses penggeledahan, enggan memberikan rincian pasti mengenai berkas-berkas yang disita penyidik. "Masih proses, belum bisa memberikan keterangan apa pun," ujar Saikhu singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lombok Post, dokumen-dokumen yang disita KPK di ruang kerja bupati, LPSE, hingga asisten II merupakan berkas pengadaan proyek fisik anggaran tahun 2025 hingga 2026. Mulai dari proyek di Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang kini menjadi Disparekrafpora, Bappeda Lobar yang kini menjadi Bapperida hingga Dinas PUPRPKP Lobar.
Setelah dari kantor bupati, sekitar pukul 14.45 Wita tim KPK kemudian membagi kekuatan. Tim pertama menyatroni Kantor Dinas PUPRPKP. Sementara tim kedua menyambangi pendopo Bupati Lobar.
Di pendopo, penyidik menemui istri Bupati Lobar Ayu Indra Rukmana. Petugas mengajukan sejumlah pertanyaan terkait keberadaan berkas-berkas penting. Hasilnya, beberapa dokumen dalam koper dan kardus berhasil diamankan.
Tak hanya itu, penyidik juga menyegel dua unit mobil mewah jenis Honda HRV dan Chevrolet menggunakan pita hitam-merah khas KPK.
Rencananya, dua kendaraan yang disita akan dibawa ke Jakarta pada Senin (27/7). Usai menyegel kendaraan di pendopo, penyidik memboyong Ayu Indra Rukmana untuk mendampingi penggeledahan di kediaman pribadi Bupati Lobar di Perumahan Belencong, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari.
Penggeledahan di Rumah Pribadi
Kepala Desa Midang Syamsudin yang menjadi saksi penggeledahan di rumah pribadi LAZ mengaku tidak melihat KPK menyita dokumen ataupun barang lain yang disita. "Tidak ada dokumen yang disita kalau sepenglihatan saya," kata Syamsudin.
Dia hanya melihat penyidik KPK masuk ke sejumlah ruangan. Tetapi, tidak ada ditemukan apapun yang berkaitan dengan kasus yang saat ini menjerat LAZ. "Jadi saya sudah tandatangani berita acara (penggeledahan)," ujarnya.
Dia menjelaskan, rumah yang digeledah milik LAZ tersebut dibeli sebelum Covid-19. “Langsung direnovasi," bebernya.
Dia juga menuturkan kepribadian LAZ di lingkungan. "Orangnya baik. Membantu memberikan sumbangan masjid," tuturnya.
Terakhir bertemu dengan LAZ beberapa minggu yang lalu. Saat itu, Syamsudin mengundangnya dalam acara panen melon. "Disitu saya terakhir bertemu," ungkapnya.
Ia pun terkejut ketika mendengar jika LAZ tertangkap KPK. "Saya kaget dengarnya," kata dia dengan mengelus dadanya.
Sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi LAZ terbongkar setelah KPK mengendus adanya permainan proyek di Pemkab Lombok Barat (Lobar) dan di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
Total paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lobar Rp 17,9 miliar. Terdiri dari tender maupun Penunjukan Langsung (PL). Rincian proyeknya ada empat proyek rehabilitasi taman kota Gerung Rp 2,3 miliar; rehabilitasi taman kota Gerung kedua Rp 4,3 miliar; pembangunan gedung kantor Pemkab Lobar tahun 2025 Rp 2,4 miliar; dan terakhir renovasi kantor bupati Lobar Rp 2,4 miliar.
Proses tender paket proyek yang ditunjuk ada delapan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP 2025 Rp 3,4 miliar. Empat paket di bagian umum Rp 2 miliar.
Di luar Dinas PUPRPKP, LAZ memerintahkan tersangka SUD untuk mengatur proyek. Seperti proyek di Bappeda Lobar dan Dispora Rp 31,1 miliar.
Selain itu ada juga 16 paket pekerjaan di PT AMGM 2025 Rp 1,8 miliar. Prosesnya melalui penunjukan langsung. Dengan menunjuk PT MSI sebagai promotor proyek.
KPK yang sudah menyelidiki gratifikasi dengan metode penyelidikan tertutup melakukan operasi tangkap tangan, Senin (20/7) lalu. Total ada 19 orang diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda NTB.
Setelah proses pemeriksaan selesai, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta. Dari tujuh orang tersebut, tiga di antaranya Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini, Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, dan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi.
Selain tujuh orang dari Lobar, KPK turut mengamankan satu orang bernama Alvonsus Gani, Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) di Jakarta.
Kemudian pada Selasa (21/7), KPK mengumumkan secara resmi tiga di antaranya berstatus tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani atas dugaan pelanggaran konflik kepentingan, suap dan penerimaan gratifikasi.
Penggelahan Lanjutan KPK di Lobar
1. Kompleks Kantor Bupati
-Ruang kerja bupati
-Ruang LPSE
-Ruang kerja Asisten II
-Lima koper dokumen disita
2. Kantor Dinas PUPRPKP
3. Pendopo Bupati Lobar
-Koper dan kardus berisi dokumen disita
-Dua unit mobil jenis Honda HRV dan Chevrolet disegel
4. Rumah pribadi LAZ
-Tidak ada dokumen yang disita
Sumber diolah Lombok Post (arl/ton/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : Lombok Post