Jelang Pilkades Serentak, Kemenkum NTB Kawal Penyempurnaan Raperda Kabupaten Bima

Kimda Farida • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 14:16 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menerima konsultasi Pansus DPRD Kabupaten Bima terkait penyempurnaan Raperda Pilkades serentak di Ruang Rapat Mandalika.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menerima konsultasi Pansus DPRD Kabupaten Bima terkait penyempurnaan Raperda Pilkades serentak di Ruang Rapat Mandalika.

 

LombokPost--Persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bima terus dimatangkan.

Menjelang pesta demokrasi di 56 desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memberikan sejumlah masukan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Masukan tersebut disampaikan dalam konsultasi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima yang berlangsung di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB, Senin (27/7).

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan konsultasi dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjadi landasan pelaksanaan Pilkades yang demokratis dan akuntabel.

"Raperda ini merupakan hasil harmonisasi dan telah memperoleh izin prakarsa sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan berikutnya. Kami berharap regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan mudah diterapkan di lapangan," ujar Milawati.

Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, menjelaskan konsultasi tersebut bertujuan menyempurnakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar substansi Raperda mampu menjawab kebutuhan daerah menjelang pelaksanaan Pilkades serentak.

Baca Juga: Pelaku Pasar Wait and See, Pemilihan Gubernur BI Definitif Tunggu DPR

Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan berbagai rekomendasi penting.

Mulai dari penyempurnaan definisi dalam ketentuan umum, penyesuaian dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, hingga pengaturan teknis mengenai daftar pemilih.

Masukan juga mencakup pengaturan pemilih penyandang gangguan jiwa sesuai ketentuan perundang-undangan, status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, mekanisme pemilih tambahan, penyelesaian sengketa hasil pemilihan, serta penghapusan ketentuan izin penyidikan bagi kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana.

Pansus DPRD Kabupaten Bima turut menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan mengenai persyaratan domisili pemilih, hak pilih warga yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah, pengalaman calon kepala desa, pengaturan sanksi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkades.

Seluruh pembahasan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Hasil konsultasi menyepakati bahwa Raperda masih memerlukan penyempurnaan, baik dari sisi materi muatan maupun teknik penyusunan. Perbaikan tersebut akan dilakukan oleh Pansus DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bima sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna.

Milawati menegaskan, pendampingan yang dilakukan Kanwil Kemenkum NTB merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas.

"Peraturan daerah harus memberikan kepastian hukum, mudah diterapkan, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Bupati Amar Luncurkan Tiga Program Beasiswa untuk Mahasiswa KSB

Dengan penyempurnaan regulasi tersebut, pelaksanaan Pilkades serentak di 56 desa Kabupaten Bima diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat, mampu menjamin kepastian bagi seluruh peserta, serta menciptakan proses demokrasi desa yang jujur, adil, dan transparan.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB