Hilirisasi Ayam Terintegrasi di Sumbawa-Bima, Targetkan Produksi 6 Juta DOC Per Tahun

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 19:39 WIB
LIHAT KONDISI: Kepala Disnakkeswan NTB Muhamad Riadi (dua dari kanan), mendampingi Direktur Operasional Bisnis II PT Berdikari I Putu Yustika (tengah), saat meninjau lokasi lahan proyek HAT di Kecamatan Madapangga, Bima, Jumat (24/7). (DISNAKKESWAN NTB FOR LOMBOK POST).
LIHAT KONDISI: Kepala Disnakkeswan NTB Muhamad Riadi (dua dari kanan), mendampingi Direktur Operasional Bisnis II PT Berdikari I Putu Yustika (tengah), saat meninjau lokasi lahan proyek HAT di Kecamatan Madapangga, Bima, Jumat (24/7). (DISNAKKESWAN NTB FOR LOMBOK POST).

LombokPost-Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) NTB mendukung penuh, penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara PT Berdikari, dengan Pemkab Sumbawa dan Pemkab Bima, terkait pengembangan Proyek Hilirisasi Ayam Terintegrasi (HAT). 

Kerja sama ini menjadi penanda dimulainya investasi penyiapan industri peternakan ayam terintegrasi di Pulau Sumbawa.

”Memang ini yang kami dorong, sangat bagus,” tegas Kepala Disnakkeswan NTB Muhamad Riadi.

MoU diawali oleh Pemkab Bima di Jakarta pada Juni lalu, kemudian disusul oleh Pemkab Sumbawa.

Baca Juga: Sumbawa dan Bima Pacu Realisasi Proyek Strategis Hilirisasi Ayam Terintegrasi

Riadi mengungkapkan, proyek pembangunan akan dipusatkan pada satu lokasi yang ditetapkan. Status lahan tersebut harus terdaftar, atas nama Pemda Kabupaten Sumbawa dengan perkiraan luas sekitar 10 hektare.

Setelah ditetapkan, Pemkab Sumbawa kemudian memproses perubahan status hak pakai lahan tersebut, menjadi Hak Pengelolaan (HPL).

Selanjutnya HPL terbit, tahapan akan dilanjutkan dengan lelang hingga penerbitan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan dimulainya fase konstruksi. “Prosesnya masih panjang, tetapi setidaknya kepastian lahan sudah kita dapatkan,” ujarnya. 

Sementara itu, proyek di Kabupaten Bima menunjukkan progres administrasi yang paling cepat. Pemanfaatan lahan direncanakan mencakup area seluas 10,3 hektare di dua lokasi yang berbeda.

“Fasilitas untuk Parent Stock (PS) dan hatchery atau penetasannya,” kata dia.

Baca Juga: Sambik Bangkol Akan Manfaatkan Keuangan Desa Berdaya untuk Program Ayam Pedaging

Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) lokasi ini telah mendapat persetujuan dari Dinas PUPRPKP NTB dan siap dikirimkan melalui surat Bupati ke Kementerian ATR/BPN, guna penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh Kementerian Pertanian.  

Dari sisi target operasional, fasilitas di Sumbawa dirancang untuk menampung populasi PS sebanyak 40 ribu ekor, sedangkan di Bima direncanakan menampung kapasitas yang lebih besar, yakni sekitar 60 ribu ekor PS.

Secara kumulatif, gabungan kapasitas populasi di Sumbawa dan Bima tersebut diproyeksikan mampu menghasilkan produksi, hingga 6 juta ekor DOC per tahun. “Ini estimasi yang kami hitung-hitung bersama perusahaan,” ujarnya.

Hasil produksi ini disiapkan guna memenuhi kebutuhan bibit dan pasokan ayam lokal di Pulau Sumbawa, sekaligus memperkuat sistem proteksi kesehatan hewan (biosecurity) wilayah. “Tingkat mortalitas nanti ayam itu,  itu akan menjadi lebih rendah, lebih terkendali penyakit,” ujarnya.

Selain fasilitas PS di kedua kabupaten tersebut, Pemprov NTB juga merencanakan pembangunan pabrik pakan terintegrasi di Dompu secara bertahap. 
Pembangunan ini mempertimbangkan, posisi geografis yang strategis di tengah-tengah, sehingga mudah menjangkau distribusi pasokan baik ke Sumbawa maupun ke Bima setelah demand atau permintaan dari peternak lokal tumbuh.

“Kalau kebutuhan peternak sudah terpenuhi, kita akan kurangi yang datang dari luar,” ujarnya.

Baca Juga: Dorong Kontribusi Sektor Jasa Keuangan, OJK Jatim Bangun Ekosistem Digital Berkelanjutan Lewat Sektor Peternakan

Meski harus melalui proses lelang yang cukup panjang, Pemprov NTB memastikan tahapan ini tidak akan menghambat target pembangunan. Pihak perusahaan dan pemerintah dapat menjalankan proses persiapan secara simultan atau berjalan paralel.  

Sembari menunggu tahapan lelang penyewaan atau pemanfaatan HPL selesai, PT Berdikari bersama pihak terkait dapat merampungkan berbagai dokumen teknis pendukung, seperti penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study/FS) serta penyelesaian kelengkapan administrasi lainnya.  

Begitu proses lelang tuntas dan penetapan pemenang telah keluar, Pemkab dan PT Berdikari akan melanjutkannya dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

PKS inilah yang menjadi payung hukum utama bagi PT Berdikari untuk mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL milik Pemda. “Setelah PKS selesai ditandatangani, barulah mereka bisa langsung masuk ke tahap konstruksi fisik di lapangan,” tandasnya. 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
ayam Sumbawa Bima NTB kesehatan hewan