BGN Sanksi Keras 16 SPPG di NTB

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 21:37 WIB
ANTAR KE TUJUAN: Distribusi MBG menggunakan kendaraan operasional, menuju sekolah-sekolah penerima manfaat.  (IVAN/LOMBOK POST)
ANTAR KE TUJUAN: Distribusi MBG menggunakan kendaraan operasional, menuju sekolah-sekolah penerima manfaat. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Sebanyak 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di NTB, terdampak kebijakan penonaktifan akses rekening virtual account (VA).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap SPPG yang berstatus suspend, berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan. 

“Tindak lanjut ini mengacu surat dari BGN Nomor B-140/03.03/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tentang Penonaktifan User Maker dan Approval serta Penarikan dan Penyetoran Saldo pada Rekening VA SPPG dengan Status Suspend ke Kas Negara,” jelas Ketua Satgas MBG NTB Fathul Gani, Selasa (28/7). 

Baca Juga: Operasional SPPG Penyuplai Dihentikan Sementara, Satgas MBG Kirim Sampel ke Laboratorium

Sanksi suspend VA dikenai durasi yang bervariasi. SPPG di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, menjadi yang terlama dengan masa sanksi mencapai 278 hari.  

Selain itu, SPPG di Kecamatan Tarano, Desa Labuhan Bontong, Sumbawa telah menjalani sanksi selama 178 hari. Disusul SPPG di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram selama 145 hari. 

SPPG Sandubaya, Kota Mataram selama 141 hari, SPPG Sape Bugis III di Bima selama 134 hari, SPPG Keruak, Desa Selebung Ketangga, Lombok Timur selama 132 hari, SPPG Soromandi, Desa Sai, Bima selama 130 hari. 

SPPG Punda, Kelurahan Mande, Kota Bima selama 128 hari, serta SPPG Praya, Desa Bunut Baok, Lombok Tengah selama 127 hari.  

Selanjutnya, SPPG Kopang, Desa Rembiga II dan SPPG Pujut, Desa Kawo, Lombok Tengah masing-masing telah menjalani sanksi selama 114 hari. 

Kemudian SPPG Aikmel V Lombok Timur selama 113 hari, SPPG Bada, Dompu selama 107 hari, SPPG Praya, Desa Jontlak II Lombok Tengah selama 106 hari, SPPG Hu'u, Dompu selama 101 hari, serta SPPG Pemenang, Lombok Utara telah menjalani sanksi selama 97 hari.

Setelah proses penonaktifan selesai, bank diminta menyampaikan hasil rekonsiliasi saldo akhir rekening VA tersebut kepada BGN.

“Selanjutnya Biro Umum dan Keuangan Badan Gizi Nasional akan melakukan penarikan dan penyetoran saldo akhir VA itu ke kas negara,” kata dia.  

Baca Juga: Kreativitas Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Pancor Mengolah Limbah Dapur MBG, Limbah Dijadikan Pupuk Organik Cair, Kurangi Sampah hingga Kete

Meski demikian, Fathul mengaku masih mempertanyakan kebijakan penonaktifan virtual account tersebut. Menurutnya, sejumlah SPPG dikenai suspend karena berbagai alasan yang masih perlu dicermati.  

“Itu sebenarnya masih kami pertanyakan, karena ini kan menyangkut penutupannya. Ada yang persoalannya terkait menu yang dinilai minimalis dan beberapa hal lainnya,” kata pria yang juga Asisten I Setda NTB tersebut. 

Namun karena ini sudah menjadi kebijakan BGN, hal ini harus menjadi peringatan bagi seluruh SPPG yang masih beroperasi agar semakin profesional dalam menjalankan Program MBG.  

“Harapan kami, SPPG, baik mitra, yayasan maupun seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaannya, betul-betul profesional,” jelasnya. 

Tak kalah penting, pengelola SPPG harus memperhatikan standar kecukupan gizi, menjaga lingkungan operasional dapur, menjaga hubungan baik antarpihak yang terlibat, serta memastikan penerima manfaat terlayani dengan baik. 

Ia juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG, agar mematuhi ketentuan terbaru dari BGN, termasuk larangan menggunakan barang bersubsidi dalam operasional dapur.  

“Gas yang digunakan harus non-subsidi, Minyakita merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat, sehingga ketentuan itu harus dipatuhi,” tegasnya. 

Menanggapi adanya laporan terkait dugaan tindakan tidak terpuji yang melibatkan oknum Kepala SPPG/SPPI di Lombok Tengah, Fathul menegaskan BGN bersama satgas tidak akan mentolerir pelanggaran berat.

Proses penindakan terhadap pengelola maupun personel yang bermasalah dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat kesalahannya. 

Baca Juga: Bantah Pelecehan, Kepala SPPG Sebut Hanya Salah Paham

Tingkat kesalahannya akan dilihat. Ada mekanisme sanksi bertahap mulai dari SP1 hingga SP2. “Namun, jika kesalahannya tergolong fatal, pastinya BGN akan mengambil tindakan tegas hingga pemecatan,” tambahnya. 

Secara nasional, hingga saat ini tercatat ada sekitar 36 kasus pelanggaran operasional maupun disiplin pengelola yang masuk dalam atensi dan penanganan Satgas BGN di seluruh Indonesia.

Koordinator Wilayah Program MBG Provinsi NTB Eko Prasetyo mengatakan, kebijakan yang diterapkan BGN bukanlah penangguhan operasional atau infrastruktur SPPG.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
suspend SPPG Makan Bergizi Gratis (MBG) NTB Badan Gizi Nasional (BGN)