LombokPost-Luasan agregat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di NTB, kini telah mencapai 88,01 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS).
Capaian ini melampaui target nasional sebesar 87 persen, sekaligus menjadi penanda penting bagi penguatan kepastian hukum dan iklim investasi di daerah.
“Kita bersyukur, artinya peluang-peluang investasi itu kan makin banyak,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Irnadi Kusuma.
Menurutnya, kepastian tata ruang menjadi salah satu faktor penting, dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Penetapan LP2B yang terintegrasi dengan revisi RTRW menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini menghambat pembangunan daerah.
Penataan ini memberi kepastian hukum bagi investor, tanpa mengabaikan aspek keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mendukung masuknya investasi ke NTB,” jelasnya.
Irnadi mengungkapkan hingga saat ini belum ada keluhan yang bersifat krusial dari para investor. Sebagian besar, kata dia, hanya menyampaikan harapan agar proses investasi di NTB dapat berjalan lebih lancar.
“Kalau keluhan-keluhan secara khusus itu tidak ada. Paling secara umum bagaimana investasi bisa lancar, itu saja yang menjadi curhat mereka,” ujarnya.
Menurut Irnadi, kondisi tersebut tidak terlepas dari upaya DPMPTSP NTB yang sejak awal, memberikan informasi kepada calon investor terkait status lahan dan kesesuaian tata ruang.
Dengan begitu, investor dapat mengetahui sejak dini apakah suatu lokasi memang diperuntukkan bagi kegiatan investasi sebelum melakukan pembebasan lahan.
Meski demikian, ia mengakui sebelumnya pernah terjadi sejumlah kasus investor yang telah membebaskan lahan, tetapi belum dapat memanfaatkannya.
Baca Juga: Investasi Rp 400 Miliar: Mazda Resmi Operasikan Pabrik Perakitan Pertama di Citeureup Bogor
Hal itu terjadi karena setelah penetapan RTRW, diketahui lahan yang telah dibebaskan ternyata tidak masuk dalam kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan investasi.
Persoalan tersebut terjadi sebelum penetapan RTRW yang berlaku saat ini.
“Ternyata setelah dibebaskan baru ketahuan bahwa itu bukan untuk peruntukan investasi. Tapi ke depan kita upayakan tidak terjadi seperti itu. Jadi kita punya gambaran peta yang memang sudah maksimal,” jelasnya.
Keberhasilan memenuhi target LP2B menjadi catatan positif bagi daerah. Kondisi tersebut diharapkan, dapat memperlancar arus investasi karena persoalan tata ruang yang selama ini kerap menjadi kendala dapat diminimalkan.
“Ke depan, investasi itu makin lancar dan tidak terkendala lagi dengan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan tata ruang,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan hingga saat ini masih terdapat ratusan rencana investasi di NTB yang belum dapat diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS), akibat belum selesainya penyesuaian dokumen tata ruang.
Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya berbagai investasi di sektor perumahan, infrastruktur, pariwisata, hingga pengembangan kawasan ekonomi.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan