Banyak Aduan dan Berdampak Luas, Empat Instansi Pemprov NTB Dinilai Ombudsman

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 15:51 WIB
UNTUK MASYARAKAT: Suasana sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan NTB di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (30/7). (YUYUN/LOMBOK POST)
UNTUK MASYARAKAT: Suasana sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan NTB di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (30/7). (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Ombudsman RI Perwakilan NTB memulai Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Khusus di lingkup Pemprov NTB, kegiatan ini menyasar empat instansi. “Sudah kami petakan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sasono.

Diantaranya, RSUD NTB, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB, satu sekolah di bawah nauangan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB, dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) NTB.

Pemilihan empat instansi tersebut bukan tanpa alasan. Selain mempertimbangkan banyaknya laporan masyarakat yang diterima Ombudsman RI Perwakilan NTB, penilaian juga difokuskan pada sektor yang memiliki dampak besar terhadap pelayanan publik dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. 

Baca Juga: Tancap Gas Benahi Layanan, RSUD Praya Gandeng Ombudsman NTB

Sektor kesehatan dan pendidikan, misalnya, menjadi perhatian karena cukup sering menjadi objek pengaduan masyarakat. Sementara Dinas Sosial PPPA dipilih untuk melihat kualitas pelayanan kepada kelompok rentan dan masyarakat marginal.

Adapun Dinas PUPRPKP NTB menjadi objek penilaian karena berkaitan, dengan berbagai persoalan pelayanan publik yang juga menjadi perhatian di tingkat nasional. 

“Pemilihannya bukan hanya karena banyak laporan masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan dampak dan urgensi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” bebernya.

Penilaian ini juga merupakan bagian dari survei maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dwi menegaskan, penilaian akan diambil langsung dari penerima layanan.

Seperti pasien di rumah sakit dan untuk sekolah adalah orang tua siswa, serta ditunjang oleh penilaian dari unsur akademisi, advokat, hingga masyarakat luas.

“Jadi bukan sekadar angka survei kepuasan yang dibuat sendiri oleh instansi,” katanya.

Terdapat tiga indikator utama yang menjadi dasar penilaian. Pertama, bagaimana instansi menyediakan standar pelayanan publik yang berkualitas dan mudah diakses masyarakat. Kedua, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: Ombudsman Luruskan Makna Sumbangan Pendidikan, DPRD Tampung Masukan Publik soal Raperda Sumbangan Dana Pendidikan 

Ketiga, kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dalam menindaklanjuti tindakan korektif maupun hasil pemeriksaan dari pengawasan internal maupun eksternal. 

“Ada tiga area yang menjadi fokus penilaian, yakni standar pelayanan publik, tingkat kepercayaan masyarakat, dan kepatuhan terhadap tindakan korektif maupun hasil pemeriksaan,” bebernya.

Penilaian akan dimulai pada Agustus mendatang, dan berlangsung hingga Oktober 2026 ini, bertujuan mengukur kualitas pelayanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan layanan kepada masyarakat. 

Saat ini, Ombudsman RI Perwakilan NTB masih memberikan pembekalan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), sebelum tim penilai turun langsung ke lapangan.

Nantinya, hasil penilaian nantinya tidak hanya berupa pemeringkatan zona merah, kuning, hijau, hingga hijau tua, tetapi juga akan menghasilkan opini Ombudsman RI Perwakilan NTB, saran perbaikan pelayanan publik, hingga tindakan korektif apabila ditemukan praktik maladministrasi.

Seluruh rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan publik di lingkup Pemprov NTB.

“Semuanya akan kami laporkan kepada gubernur sebagai bahan perbaikan pelayanan publik,” tandasnya.

Baca Juga: Tabungan Siswa Rawan Disalahgunakan, Ombudsman NTB Minta Sekolah Stop Kelola Dana Secara Mandiri

Sekda NTB Abul Chair menegaskan pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, maupun kelengkapan fasilitas, tetapi terutama oleh profesionalisme, integritas, dan komitmen aparatur dalam melayani masyarakat.

“Setiap penyelenggara pelayanan publik dituntut, menjadikan evaluasi sebagai instrumen perbaikan, bukan sesuatu yang ditakuti,” kata dia.

Pemprov NTB berkomitmen terus membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.

Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan NTB, harus dipandang sebagai cermin untuk mengukur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

“Ini menjadi kesempatan bagi kita untuk terus memperbaiki diri dan memperkuat kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
pengaduan masyarakat ombudsman pelayanan publik Lalu Muhamad Iqbal Pemprov NTB