LombokPost – Praktik dugaan pengaturan tender proyek pemerintah kembali menjadi sorotan kalangan kontraktor lokal di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan terhadap proses pelelangan proyek di kabupaten/kota maupun provinsi, menyusul kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat.
Kontraktor lokal yang juga anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) NTB H Salman menilai kasus yang menjerat kepala daerah di Lombok Barat belum sepenuhnya menimbulkan efek jera.
Terutama bagi oknum penyelenggara pengadaan barang dan jasa di daerah lain.
Menurut Salman, sejumlah panitia pemilihan (Pokja) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga masih memainkan persyaratan tender untuk mempersempit peserta lelang dan mempermudah penentuan pemenang.
“Kami mendukung penuh langkah KPK menjadikan proyek pemerintah sebagai pintu masuk pemberantasan korupsi. Kasus di Lombok Barat jangan dianggap selesai begitu saja. Pengawasan harus diperluas ke daerah lain di NTB,” kata Salman kepada Lombok Post, Senin (4/8).
Baca Juga: Bukan Ditolak Pusat! Terkuak Alasan Proyek Rusunawa Bintaro Tahap 2 Mataram Masih Tertunda
Ia mengungkapkan, modus yang kerap dikeluhkan kontraktor lokal adalah penambahan persyaratan administrasi yang dianggap tidak berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pekerjaan konstruksi.
Salman mencontohkan persyaratan seperti bukti setoran BPJS, buku KIR kendaraan, foto peralatan, dukungan material dari satu pabrik tertentu, hingga dukungan izin tambang yang dinilai sering kali digunakan sebagai alat penyaring peserta.
“Kalau syarat-syarat itu memang relevan dengan mutu proyek tentu kami dukung. Tapi yang terjadi di lapangan, banyak persyaratan tambahan yang justru memberatkan kontraktor dan mempersempit persaingan,” ujarnya.
Ia menduga persyaratan tersebut disusun sedemikian rupa sehingga hanya pihak tertentu yang dapat memenuhi dokumen tender. Kondisi itu, lanjutnya, membuka ruang terjadinya pemufakatan jahat antara oknum pejabat, penyedia, dan pemodal.
Salman juga menyoroti dugaan keterlibatan keluarga pejabat atau orang dekat kepala daerah dalam bisnis proyek pemerintah. Menurut dia, praktik semacam itu membuat kontraktor lokal yang benar-benar bergerak di bidang konstruksi sulit bersaing secara sehat.
“Kontraktor profesional akhirnya tersingkir karena yang dilawan bukan sesama kontraktor, tetapi jaringan kekuasaan. Banyak pengusaha lokal terpaksa berhenti usaha atau beralih profesi karena tidak mampu mengikuti pola permainan seperti itu,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Bima Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Proyek RSUD, Berdalih Kesalahan Administratif
Selain menghadapi persaingan yang dianggap tidak sehat, kontraktor lokal juga tetap dibebani kewajiban membayar pajak, BPJS tenaga kerja, perizinan usaha, dan berbagai biaya operasional lainnya.
Namun, kelengkapan administrasi tersebut tidak otomatis memberi peluang menang tender.
Karena itu, Salman meminta aparat penegak hukum, khususnya KPK, tidak hanya fokus pada kepala daerah, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi perantara atau penikmat proyek pemerintah.
“Yang perlu ditindak bukan hanya pejabatnya, tetapi juga kroni, perantara, dan pihak yang memperdagangkan proyek. Kalau rantainya diputus, kontraktor lokal punya kesempatan bangkit,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat turut mengevaluasi dokumen pengadaan yang diterapkan di daerah agar tetap mengacu pada standar pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menjamin persaingan usaha yang sehat.
“Harapan kami sederhana, tender dilakukan secara terbuka dan adil. Kalau sistemnya bersih, kontraktor lokal bisa berkembang dan kualitas proyek pemerintah juga akan lebih baik,” pungkas Salman.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Lombok Post