Dana Pembangunan KDMP di Desa Mangkung Belum Bisa Disalurkan

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 09:37 WIB
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mataram Choirul Anam. (YUYUN/LOMBOK POST)
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mataram Choirul Anam. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Penyaluran Dana Desa yang dialokasikan untuk penunjang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Lombok Tengah, masih tertahan untuk satu desa, yakni Desa Mangkung.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mataram Choirul Anam mengonfirmasi, kendala tersebut berakar pada persoalan administrasi pelaporan.

“Belum ada pelaporan ke kami, administrasinya belum diselesaikan,” terangnya.

Baca Juga: Siapkan Barang Subsidi Hingga Rintis Usaha Kurir, KDMP Gerung Selatan Siap Beroperasi

Sehingga penyaluran dana desa, untuk Desa Mangkung hingga saat ini tidak bisa dilakukan, karena belum tersedianya laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahun 2025.

Mengacu regulasi, laporan tersebut menjadi salah satu dokumen yang harus disampaikan kepala desa, kepada kepala daerah sebagai bagian dari persyaratan penyaluran.

Laporan tersebut mencakup realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian output tahun anggaran sebelumnya, serta laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian output tahap I.

Tanpa adanya realisasi penggunaan dana di tingkat desa, laporan penyerapan dan capaian output tersebut otomatis tidak tersedia yang dampaknya membuat syarat salur dana desa, dari perbendaharaan negara tidak terpenuhi.

 “Memang tidak ada kegiatan, bagaimana bisa melaporkan,” ujarnya.

Meski demikian, Choirul tidak ingin berkomentar lebih jauh, ketika ditanya apakah tindakan kepala desa Mangkung, dikategorikan sebagai penyalahgunaan dana desa yang mengarah ke tindak pidana.

Baca Juga: Pembangunan Gerai KDMP Kayangan Capai 80 Persen

Ia hanya menjawab, KPPN memiliki tugas memastikan persyaratan penyaluran terpenuhi, bukan melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan maupun operasional di tingkat desa.

Begitu juga saat ditanya, mengenai status pembangunan maupun operasional fisik gedung KDMP di Desa Mangkung, KPPN Mataram menegaskan hal tersebut berada di luar ranah dan tanggung jawab instansinya.

Tugas KPPN juga terbatas pada pengawasan verifikasi syarat salur keuangan negara, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“KPPN tidak punya tanggung jawab di situ. hanya bertugas ketika syarat-syarat terpenuhi. Kalau tidak, ya tidak kami salurkan,” kata dia. 

Anam mengungkapkan, dana yang belum tersalurkan untuk satu desa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 800-900 juta.

Baca Juga: Kades Kayangan Yakini KDMP Mampu Dongkrak Ekonomi Desa

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dana dapat disalurkan, termasuk kelengkapan dokumen administrasi desa.

Apabila seluruh ketentuan telah dipenuhi, maka proses penyaluran dapat dilanjutkan.

karena peluang penyaluran dana desa untuk Desa Mangkung belum sepenuhnya tertutup dan masih bisa diproses pada tahapan berikutnya

“Jika kepala daerah mau membuat suatu pernyataan, maka itu bisa salur. Tapi saat ini sedang dalam proses. Kemungkinan nanti akan bisa salur pada tahap berikutnya,” tandas dia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB Ratih Hapsari Kusumawardani mengungkapkan, hingga 27 Juli tercatat sebanyak 1.172 unit KDMP di wilayah NTB telah resmi berbadan hukum.

“Lombok Timur menjadi daerah dengan jumlah unit KDMP terbanyak di NTB, yakni mencapai 255 unit,” jelasnya.

Kehadiran KDMP tidak hanya memperkuat kelembagaan ekonomi desa, tetapi juga mendorong perputaran aktivitas keuangan masyarakat secara masif.

Baca Juga: KDMP Diyakini Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Terbukti, volume transaksi yang dibukukan oleh KDMP di NTB hingga periode tersebut telah mencapai 31.583 transaksi. “Nilai transaksinya Rp 369, 96 juta,” kata dia.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
koperasi desa merah putih (KDMP) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mataram Lombok Tengah kepala desa Dana Desa