LombokPost-Pemerintah masih menghadapi tantangan dalam mempercepat penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di NTB.
Hingga akhir Semester I 2026, realisasi DAK Fisik baru mencapai Rp 6,13 miliar atau 7,82 persen dari total pagu sebesar Rp 78,48 miliar.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan, DAK Fisik diperuntukkan untuk mendukung pembangunan berbagai infrastruktur daerah, mulai dari bidang kesehatan, air minum, sanitasi, pangan pertanian, hingga konektivitas.
“DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan infrastruktur daerah pada berbagai sektor prioritas,” terangnya, Senin (3/8).
Baca Juga: 16 OPD Pemprov NTB Masih di Bawah Rata-rata Serapan Anggaran, Dinas PUPRPKP Terendah
Ratih mengakui rendahnya realisasi DAK Fisik hingga Semester I 2026 dipengaruhi sejumlah faktor. Menurutnya, persoalan tersebut masih didominasi kendala yang berulang setiap tahun.
“Pertama adalah permasalahan klasik, yakni petunjuk teknis (juknis) yang baru terbit di pertengahan tahun,” ujarnya.
Keterlambatan terbitnya juknis membuat pemerintah daerah, tidak dapat segera memulai proses pelaksanaan kegiatan yang dibiayai DAK Fisik.
Selain itu, muncul kehati-hatian yang cukup tinggi dari pemerintah daerah dalam menjalankan program DAK Fisik.
Kondisi tersebut dipengaruhi kekhawatiran terhadap potensi persoalan hokum, maupun isu integritas dalam pelaksanaan proyek.
“Kadang-kadang ada semacam ketakutan untuk mengakselerasi program DAK Fisik. Misalnya, khawatir terjadi kendala yang berhubungan dengan integritas,” ungkapnya.
Faktor lain, lambatnya penerbitan surat keputusan (SK) yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di daerah.
Menurutnya, kecepatan kepala daerah dalam menerbitkan SK sangat berpengaruh terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan DAK Fisik.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb NTB Adi Widyandana membeberkan, rendahnya realisasi DAK Fisik bukan hanya terjadi di NTB, tetapi juga menjadi persoalan yang dihadapi hampir seluruh daerah di Indonesia.
Menurutnya, fenomena joint program antara pendanaan APBD dan APBN dalam pelaksanaan DAK Fisik, juga menjadi penyebab rendahnya realisasi. “Ada fenomena joint program dalam pelaksanaan DAK Fisik,” kata dia.
Tahapan perencanaan proyek infrastruktur umumnya dibiayai melalui APBD, sedangkan tahapan pelaksanaan konstruksi, pengawasan hingga serah terima menggunakan dana APBN.
Permasalahan muncul, ketika dana dari APBN sudah siap disalurkan, namun dokumen perencanaan di daerah belum rampung. “Ketika dana APBN sudah siap, yang sering terjadi justru perencanaannya belum siap. Bahkan ada yang masih harus menunggu APBD Perubahan,” beber dia.
Akibatnya, pemerintah daerah lebih banyak menghabiskan Semester I, untuk menyelesaikan proses administrasi dan perencanaan. Pelaksanaan proyek fisik baru mulai berjalan pada Semester II.
Melihat permasalahan tahunan ini, Kanwil DJPb NTB telah mengusulkan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar mekanisme penyaluran DAK Fisik diubah menjadi tahun jamak (multi-years).
Menurut Adi, mekanisme tersebut akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menuntaskan seluruh proses administrasi, mulai dari penyusunan joint program, penerbitan SK, hingga penetapan pejabat pengadaan pada tahun pertama.
Dengan demikian, pekerjaan fisik dapat langsung berjalan pada tahun berikutnya. “Dengan skema itu prosesnya akan lebih lancar. Tahun pertama fokus pada penyiapan administrasi, sedangkan tahun kedua pekerjaan fisik bisa langsung berjalan,” jelasnya.
Ia menilai, selama DAK Fisik masih menggunakan mekanisme satu tahun anggaran, persoalan yang sama akan terus berulang.
“Apalagi juknis dari kementerian teknis kerap baru diterbitkan pada pertengahan tahun, sekitar Juni-Juli, sehingga waktu pelaksanaan proyek jadi terbatas,” tandasnya.
Sementara itu, Dana Desa tercatat sudah tersalurkan sebesar Rp 254,00 miliar atau 72,05 persen dari pagu Rp 352,51 miliar.
Ini untuk penanganan stunting, Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan, dan ketahanan iklim.
Sementara itu, penyerapan Dana Alokasi Umum (DAU), mencakup alokasi non-earmarked dan earmarked, seperti kesehatan, pendidikan, kelurahan, serta formasi PPPK, sudah terealisasi Rp 5.372,74 miliar atau 56,75 persen dari pagu Rp 9.466,92 miliar.
Untuk DAK Non Fisik, seperti bantuan operasional sekolah, puskesmas, dan tunjangan guru, penyerapannya Rp 1.766,29 miliar atau 50,37 persen dari pagu Rp 3.506,43 miliar.
Adapun Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan SDA terserap Rp 278,92 miliar atau 37,89 persen dari pagu Rp 736,11 miliar.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan