Warga Bisa Gugat Pemerintah Soal Sekolah Rusak

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 23:32 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (YUYUN/LOMBOK POST)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Maraknya kondisi bangunan SMA/SMK/SLB yang rusak dan rawan roboh di Bumi Gora, mendapat sorotan tajam dari Ombudsman RI Perwakilan NTB.

Pemerintah daerah diminta untuk tidak mengorbankan keselamatan serta hak belajar para siswa dengan alasan keterbatasan anggaran. “Pendidikan merupakan sektor pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono.

Menurutnya, alasan keterbatasan anggaran maupun SDM, tidak dapat diterima saat sekolah terpaksa menyulap lorong, kantin, hingga kelas darurat yang bocor akibat bangunan utama yang hampir ambruk.

Baca Juga: Bupati Lotim Laporkan Kondisi Sekolah Rusak ke Menteri Pendidikan

Pembiaran terhadap kondisi fisik sekolah yang membahayakan keselamatan siswa tersebut berpotensi dinilai sebagai bentuk maladministrasi. “Dalam konteks Ombudsman, tetap dicatatkan sebagai maladministrasi,” tegasnya.

Dwi menilai sekolah-sekolah yang kondisi bangunannya sudah rusak, seharusnya masuk dalam program prioritas pemerintah daerah.

Dengan demikian, anggaran rehabilitasi dapat disiapkan lebih awal tanpa harus menunggu kerusakan semakin parah.

Ia mencontohkan, saat pandemi Covid-19 pemerintah mampu menyesuaikan prioritas anggaran dengan menunda sejumlah proyek pembangunan fisik.

Menurutnya, pendekatan serupa dapat diterapkan untuk mempercepat perbaikan sekolah-sekolah yang kondisinya membahayakan keselamatan siswa dan guru. “Kenapa kita tidak bisa memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak sebelum terjadi sesuatu,” kata dia.

Dwi menegaskan, penentuan prioritas pembangunan sepenuhnya bergantung pada komitmen atau goodwill kepala daerah.

Baca Juga: Jangan Diamkan Bangunan Sekolah yang Mulai Menua di NTB

Apabila terdapat kegiatan atau program yang tidak mendesak, anggarannya dapat dialihkan sementara untuk membiayai revitalisasi sekolah yang kondisinya sudah tidak aman.

“Itu tergantung goodwill kepala daerah dalam menentukan mana yang menjadi prioritas pelayanan publik,” ujarnya.

Selain mendorong pemerintah segera bertindak, Ombudsman juga mengingatkan masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Atas kondisi yang merugikan para siswa tersebut, Dwi menyatakan masyarakat memiliki hak hukum untuk mengambil tindakan, salah satunya melalui mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap pemerintah daerah.

Selain jalur hukum, warga dan wali siswa juga bisa menempuh jalur audiensi ke DPRD selaku wakil rakyat. 

Editor : Redaksi Lombok Post
Sumber : Liputan
ombudsman Sekolah NTB kelas Kepala Daerah